
Mataram ( KabarBerita)- Panitia Khusu Raperda RTRW DPRD Kota Mataram melakukan kunjungan ke Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Dan Uap ( PLTMG ) Lombok Peaker yang ada di kawasan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Rabu (7/5/2025).
Selain untuk menerima masukan dalam rangka penyusunan draft akhir RTRW Kota Mataram 2025-2045, kunjungan ini juga dimanfaatkan oleh Pansus RTRW untuk menagih kembali janji PLN ataupun PLTMG Lombok Peaker terkait penyiapan lahan pengganti fungsi ruang terbuka hijau seluas 9 hektare lebih yang digunakan PLN untuk membangun PLTMG Lombok Peaker.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Mataram Abdurrahman menyampaikan, proses pembangunan PLTMGU ini sempat tidak bisa dilaksanakan karena terkenda status lahan yang berfungsi menjadi ruang terbuka hijau.
Namun, proses pembangunannya akhirnya bisa dilaksanakan setelah ada kesepakatan mengenai kesanggupan atau komitmen pihak PLN untuk mengganti fungsi RTH tersebut. Sehingga dalam kesempatan ini kami menagih kembali janji tersebut.
“ Kami ingin mempertanyakan kembali komitmen pihak PLN, yang telah berjanji menyiapkan lahan sebagai pengganti fungsi RTH yang digunakan untuk membangun PLTMGU. Sudah hampir lima tahun PLTMGU ini beroperasional tapi janji terkait penggantian fungsi RTH belum juga dipenuhi”, Ujar Abd. Rachman.
Selain menagih janji PLN terkait penyiapan lahan pengganti fungsi RTH dalam forum ini, sejumlah anggota pansus RTRW juga mempertanyakan sejauh mana proyeksi penambahan kebutuhan daya untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Lombok Khususnya Mataram dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
“ RTRW yang tengah disusun ini akan berlaku selama 20 tahun, yang kami pertanyakan apakah ada rencana pengembangan PLTMGU untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk 20 tahun kedepan”, Ungkap Wakil Ketua Pansus RTRW Ahmad Azhari Gufron.
Menanggapi pertanyaan dari pansus RTRW terkait penggantian fungsi RTH, Manajer Perencanaan PLTMGU Lombok Peaker I Nyoman Suparta memilih bungkam. Dirinya berdalih PLTMGU Lombok Peaker hanya sebagaii operator yang menerima proyek ini setelah selesai dibangun. Sementara, untuk proses pembangunannya maupun penyiapan lahan pengganti fungsi RTH menjadi tanggung jawab PT. PLN Unit Induk Wilayah NTB.
“ Kami tidak bisa menjawab terkait lahan pengganti fungsi RTH, kami disini hanya melaksanakan PLTMGU setelah bangunan ini selesai dibangun, sedangkan untuk proses pembangunannya mulai dari penyiapan lahan ataupun soal pengganti fungsi RTH menjadi ranah Unit Induk Wilayah. Barangkali lebih tepatnya hal ini ditanyakan langsung kesana ( PT. PLN UIW NTB)”, Kata I Nyoman Suparta.
Sedangkan terkait rencana pengembangan pembangkit listrik untuk proyeksi kebutuhan 20 tahun kedepan, ungkap Suparta akan tetap mereka lakukan. Hanya saja, pengembangan pembakit listrik tidak dilakukan di Mataram, namun dibeberapa wilayah lainnya di Pulau Lombok.
“ Proses pengembangan pembangkit akan terus dilakukan, tapi tidak dilakukan dilokasi ini ( PLTMGU Lombok Peaker ). Dilokasi ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pengembangan maupun perluasan karena terkendala ketersediaan lahan”, Terangnya.