
MATARAM (KabarBerita) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Lalu Muhamad Iqbal tegaskan bahwa tidak ada Pajak pertambahan nilai (ppn) untuk padi dan jagung sesuai dengan instruksi Pemerintah pusat.
“Tidak ada penghapusan pajak, memang pada dasarnya tidak ada pemotongan ppn dari jagung dan padi,” ujar Miq Iqbal sapaannya usai audiensi dengan LSM Laser NTB diruangannya, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut Miq Iqbal mengatakan sudah ada perintah dan regulasi pemerintah yang mengatur bahwa tidak ada pungutan ppn mengenai itu, dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Artinya sudah ada perintah baru untuk tidak memungut ppn dan yang terpenting tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang,” jelasnya.
Mengenai telah terjadi pungutan ppn yang dikumpulkan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang diinisiasi oleh Perum Bulog, ia menjanjikan akan segera melakukan pembayaran ganti kerugian (restitusi.red) yang akan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
“Sekarang fokus kita adalah me-restitusi apa yang sudah terlanjur dipungut,” ucapnya.
Guna memudahkan restitusi, ia akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan data supaya mudah diverifikasi, para petani yang telah menyetorkan ppn ke kelompok tani masing-masing, sehingga ada kesesuaian dengan klaim.
“Saya akan mintakan nanti ke Bupati/Walikota untuk mengumpulkan klaim tersebut,” jelas Gubernur.
Miq iqbal juga menginformasikan jika sebelumnya, ia tidak mengetahui bahwa telah terjadi pungutan ppn oleh Perum Bulog melalui gapoktan terkait hasil jagung di para petani di NTB.
“Cuman saya tidak tahu kemarin ada pungutan ppn 1,5 persen itu selama tiga bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (Laser) NTB mendatangi Kantor Gubernur NTB guna meminta penjelasan terkait adanya pemotongan pajak pertambahan nilai (ppn) yang dikumpulkan oleh Gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan subjeknya Perum Bulog NTB.
Ketua Laser NTB Kamsiah mengatakan
Bahwa sudah ada pungutan yang dilakukan oleh para gapoktan terhadap petani jagung, oleh sebab itu ia melakukan audiensi dengan Gubernur terkait itu, guna meminta solusi kepada orang nomor satu NTB itu.
“Hasil diskusi kita dengan Pak Gubernur bahwa pajak yang sudah dipotong oleh Bulog itu akan di restitusi dan akan dikembalikan kepada petani NTB,” terangnya.
Kamsiah menyebut satu kali pungutan ppn jika dikalkulasikan dengan nominal rupiah, bisa mencapai Rp 700 juta hingga Rp1 miliar. Dengan ppn sebesar 1,5 persen, dan untuk setorannya sendiri sudah tiga kali pembayaran ppn untuk priode 2026 ini.
“Jadi 1,5 persen dari harga pokok penjualan (hpp), dengan nilai hampir Rp1 miliar,” pungkasnya. (Wira/red).





