
MATARAM (KabarBerita) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kerjasama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.
Penyidik juga langsung menahan Sekda di era pemerintahan Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi tersebut.
“Iya, hari ini ( kamis/13/2) kita lakukan penahanan terhadap saudara R terkait dengan pemanfataan lahan milik pemerintah,” kata Ketua Tim Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari NTB, Indra HS, Kamis (13/2).
Rosiady akan ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Ia dibawa ke Rutan Praya menggunakan mobil tahanan Kejati NTB.
“Ditahan selama 20 hari ke depan,” sebutnya.
Sebelum dibawa ke Rutan Loteng, salah satu dosen Unram ini juga tampak pasrah dengan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Ini sudah takdir hidup saya,” timpalnya dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Rosiady merupakan tersangka kedua dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar berdasarkan hasil hitung akuntan publik. Tersangka pertama ialah mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS alias Doli.