
MATARAM (KabarBerita) – Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja (JR) Perwakilan NTB, Soleh Diharjo tegaskan jika pihaknya terus melakukan upaya maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Bentuk pelayanan yang dimaksud adalah menggunakan sistem jemput bola terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), dengan penanganan masalah kurang dari 2 x 24 jam. “Jadi kalau secara persentase waktu, itu berada di 1,8 hari maksimal pengananannya,”kata Soleh sapaan akrabnya saat ditemui diruang kerjanya, pada Selasa (27/01/2026).
Selain itu, Soleh juga menegaskan jika pelayanan yang diberikan bersifat gratis, tanpa ada pungutan sepeserpun dan apabila tim dari JR mendapatkan insentif, Ia secara akan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya, apabila kedapatan menerima itu. “Jadi dari kami (Jasa Raharja, red) sudah ada regulasi, dan sanksi beratnya bisa berupa pemberhentian kerja,”tegasnya.
Selain hal tersebut diatas, Ia juga menginformasikan klaim asuransi ditahun 2025 yang mencapai Rp 41,8 miliar, dan itu meningkat jika dibandingkan 2024, dan itu menandakan Laka Lantas di daerah ini masih mengalami peningkatan. “Dengan jumlah persentase kenaikan sebesar tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya.Jadi ini selama roll of roll ya, dari tahun ke tahun,”ujarnya.
Ia pun menyebut salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan klaim asuransi selain peningkatan laka lantas, juga karena adanya beberapa laka lantas ditahun 2024, yang klaim pembayarannya dilakukan ditahun 2025. “Kejadiannya di Desember 2024 kita bayarkan di Januari 2025,”terangnya.
Selain itu Soleh juga menjelaskan jika untuk santuan yang diberikan bisa bervariasi tergantung kondisi yang dialami korban Laka Lantas. Kalau meninggal dunia itu, JR memberikan santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 50 juta rupiah, sedangkan untuk luka-luka bentuk santunan dalam bentuk pengobatan dengan maksimal nilai Rp 20 juta. “Jadi tergantung kondisinya saja, dan itu bervariasi,”jelasnya.
Lebih jauh, Soleh menjelaskan terkait adanya korban dengan kondisi cacat tetap itu sepenuhnya ditetapkan berdasarkan keputusan dokter sesuai dengan persentase yang dialami korban. “Jadi kalau amputasi kaki ada persentasinya, kalau lumpuh ada juga persentasinya, jadi itu semua ada ketentuannya,”katanya.
Untuk proyeksi klaim kedepan, Ia berharap adanya penurunan, hal tersebut bukan tidak beralasan, tapi dengan adanya penurunan menandakan angka lakalantas menurun. Dan itu yang menjadi harapan semua orang tentunya. “Bukan masalah uangnya, tapi Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban Lakalantas terutama yang meninggal dunia,”ucapnya.
Ia juga mengungkapkan sesuai data yang ada korban kecelakaan itu didominasi oleh usia produktif antara 25-40 tahun. Dan penyumbang terbesar laka lantas adalah kendaraan roda dua. “Jadi kalau mereka meninggal dunia, kami melihat dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap keluarga, dan dominasi laka roda dua,”tuturnya.
Ia juga menyampaikan harapanya supaya tidak terjadi lakalantas, tapi ia menegaskan bahwa JR siap untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dan regulasi. “Kami berharap tidak ada kecelakaan, kalaupun ada JR siap membayar berapun jumlahnya,”harapnya.
Ia juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang ada di NTB untuk tetap mengikuti dan taat pada peraturan lalu lintas. “Yang pastinya satu patuhi peraturan lalu lintas, kedua buat pengguna motor gunakan helm karena helm menjadi alat paling vital untuk menjaga keselamatan,”imbuhnya. (Wira/red).






