Kajari Minta Pemkot Tagih Tunggakan Sebelum Bahas Kontrak Baru Mataram Mall

โ€ŽMataram(KabarBerita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meminta Pemerintah Kota Mataram segera menagih tunggakan kewajiban PT Pacific Cilinaya Fantasy, pengelola Mataram Mall. Rekomendasi ini muncul setelah kajian Kejari menemukan sejumlah kewajiban dalam kontrak kerja sama yang belum dipenuhi oleh pengelola pusat perbelanjaan tertua di kawasan Cakranegara tersebut.

โ€ŽKepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, usai mengikuti rapat Forkopimda di Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (2/12), menegaskan adanya indikasi wanprestasi dalam kontrak kerja sama yang telah berjalan hampir tiga dekade.

โ€Žโ€œDari hasil kajian kami, terlihat ada beberapa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh PT Pacific Cilinaya Fantasy. Ada ketentuan pembayaran dalam kontrak yang terlambat atau bahkan belum dibayarkan, sehingga menimbulkan tunggakan kepada Pemkot Mataram,โ€ tegasnya.

โ€ŽSwardhyana menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi terkait rencana perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall. Ia menilai penyelesaian tunggakan harus menjadi prioritas sebelum pembahasan mengenai masa depan kerja sama.

โ€Žโ€œSebelum berbicara perpanjangan kontrak, kami sarankan agar Pemkot menagih dan menyelesaikan dulu tunggakan yang ada. Kami hanya memberi saran, bukan legal opinion. Pemkot yang lebih mengetahui besaran tunggakannya,โ€ ujarnya.

โ€ŽKajari juga menyoroti masa kerja sama yang disebut-sebut melebihi 30 tahun. Menurutnya, aturan jelas membatasi masa kerja sama maksimal hanya 30 tahun sehingga kepatuhan terhadap kewajiban menjadi aspek penting sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

โ€ŽTerkait opsi beauty contest atau seleksi terbuka untuk menentukan pengelola baru, Swardhyana menyebut hal itu secara normatif sangat memungkinkan.

โ€Žโ€œPada prinsipnya semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan diri. Tidak boleh ada ikatan yang menutup peluang pihak lain. Namun saat ini kami belum masuk ke sana. Fokus kami tetap pada kajian kontrak dan kewajiban yang belum dipenuhi,โ€ jelasnya.

โ€ŽMenanggapi wacana bahwa PT Pacific Cilinaya Fantasy berencana menggugat Pemkot bila kontrak tidak diperpanjang, Kajari menyatakan langkah tersebut merupakan hak perusahaan. Namun ia memastikan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum apabila Pemkot memerlukannya.

โ€Žโ€œItu hak mereka. Tapi untuk pendampingan, nanti kita lihat,jika Pemkot mengajukanโ€ tutupnya.

  • Related Posts

    Keluhkan Menu MBG, Sekolah Bisa Ajukan Pindah Dapur

    โ€ŽMataram(KabarBerita)โ€” Sekolah-sekolah penerima Program Makan Bergizi (MBG) di Kota Mataram memiliki ruang untuk mengajukan perpindahan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, opsi tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan…

    Dari 50 Kelurahan, Baru 5 Siap Bangun Kantor KDMP di Mataram

    โ€ŽMataram(KabarBerita) โ€” Ambisi besar membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Kota Mataram kini dihadapkan pada realitas lapangan. Dari 50 kelurahan yang ada, baru lima kelurahan yang dinyatakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Warnai HPN 2026 Serang

    SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Warnai HPN 2026 Serang

    Abrasi Terjang Pesisir Batulayar, Nelayan Meninting Gotong Royong Pulihkan Pantai

    Abrasi Terjang Pesisir Batulayar, Nelayan Meninting Gotong Royong Pulihkan Pantai

    Keluhkan Menu MBG, Sekolah Bisa Ajukan Pindah Dapur

    Keluhkan Menu MBG, Sekolah Bisa Ajukan Pindah Dapur

    Dari 50 Kelurahan, Baru 5 Siap Bangun Kantor KDMP di Mataram

    Dari 50 Kelurahan, Baru 5 Siap Bangun Kantor KDMP di Mataram

    16 Miliar BTT Disiapkan Pemprov NTB untuk Tangani Bencana Hidrometeorologi

    16 Miliar BTT Disiapkan Pemprov NTB untuk Tangani Bencana Hidrometeorologi

    PWI NTB Peduli Buka “Open Donasi” Saatnya Bergerak Bersama

    PWI NTB Peduli Buka “Open Donasi” Saatnya Bergerak Bersama