
Mataram, (KabarBerita) – Komisi I DPRD NTB yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan berkomitmen mengawal proses seleksi Komisi Informasi (KI) NTB. Selain itu, untuk posisi Ketua KI NTB agar dibuka secara umum dengan prinsip akuntabilitas, integras dan profesionalitas sesuai dengan bidang, karena KI sangat penting sehingga harus diperhatikan oleh Kominfo.
“Jadi kalau sudah, integritas, profesionalitas dan akuntabilitas itu sudah menjadi syarat utamanya,” kata Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, Senin (8/9) di Mataram.
Akri menambahkan terkait KI dimana Diskominfolah yang melaksanakan seleksi, pertama seleksi administrasi kemudian CAT di BKD dan baru pansel oleh timsel baru dikirim ke DPRD.
“Jadi ada dua kali kebutuhan, dan saya juga kurang tahu apakah itu 3 kali kebutuhan atau 2 kali, dan nanti dari hasil kebutuhan itu baru kita tentukan 5 dari nomor urut 1 sampai dengan 10,” terangnya.
Untuk uji kelayakan lanjut Sekwil DPW PPP NTB itu, akan dilakukan di DPR, sedangkan tim seleksi dari Pansel akan merekomendasikan 10 orang.
“Jadi fokus masih ke urutan 1 sampai dengan 5, dan sisanya nanti PAW lah,” terangnya.
Akri juga mengatakan Keterbukaan Publik dan akuntabilitas publik tentang prosesnya jangan sampai nanti di pansel itu, ada orang-orang titipan, tapi ini harus clear sehingga masuk ke DPR itu benar-benar orang yang sudah diuji, sehingga nanti DPR melakukan uji kelayakan, bahwa orang itu benar-benar orang yang sudah dikirim dan diverifikasi secara baik di Kominfo.
“Kami tidak ingin ada orang titipan, dan semua sudah diuji dengan benar, biar cepat berjalan prosesnya,” tutur Akri.
Terkait dengan petahana, menurut Akri itu hanya normatif artinya itu lari ke penilaian, baim petahana maupun pendatang baru akan tergantung bagaimana seleksi sesuai dengan syarat.
“Jadi petahana tidak wajib dipertahankan tetapi kalau itu norma dan aturan yang sudah sesuai dengan ketentuan maka silahkan dia ikut kembali,” jelasnya.
Sedangkan untuk keterwakilan perempuan, Akri menjelaskan bahwa hal itu penting sesuai dengan Undang-Undang.
“Maka dari itu kita juga harus prioritaskan keterwakilan perempuan, makanya dari sekian itu harus ada keterwakilan perempuan dan ini Undang-Undang, tapi undang KI itu tidak melaksanakan keterwakilan perempuan tetapi kita dari DPR mendorong supaya ada keterwakilan dari Perempuan,”imbuhnya. (red)






