Kuasa Hukum Hasan Basri Menang Telak di PN Mataram, Suami Jadikan Perceraian Transaksi Rp 200 Juta

MATARAM (KabarBerita)– Tim kuasa hukum Hasan Basri, S.H., CPM bersama Abdul Azim, S.H. mencatat kemenangan telak dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Mtr, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan AH terhadap suaminya IMPA alias Blongko, yang terbukti menelantarkan keluarga, bersikap kasar, serta menjadikan perceraian sebagai alat transaksi uang sebesar Rp200 juta.

Putusan dijatuhkan secara verstek, setelah tergugat tiga kali tidak menghadiri sidang tanpa alasan sah. Majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya resmi berakhir, dan memerintahkan agar perceraian tersebut segera dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan atas martabat perempuan yang selama ini dibungkam oleh kekerasan dan tekanan ekonomi,” ujar Hasan Basri usai sidang di Mataram belum lama ini.

Dalam sidang, AH mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, tergugat tidak lagi memberikan nafkah dan meninggalkan rumah tanpa tanggung jawab.
Untuk menghidupi anak-anaknya, AH harus bekerja berjualan di Pasar Sindu, sementara sang suami diketahui bersikap kasar dan menolak menyelesaikan hubungan dengan baik.

Dua orang saksi dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan, termasuk bukti kekerasan emosional dan penelantaran ekonomi yang dilakukan tergugat.

Hasan Basri menilai tindakan tergugat yang sempat meminta Rp200 juta sebagai “syarat cerai” merupakan bentuk penyimpangan moral dan pelecehan terhadap hukum.

“Dipanggil secara sah dan patut tiga kali, dia tak pernah hadir. Tapi sempat meminta uang untuk menceraikan istrinya. Itu bukan iktikad baik, itu pelecehan terhadap hukum,” tegasnya.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan seluruh gugatan AH dan menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada uang dalam perkara keluarga.

“Kami tidak hanya memperjuangkan perceraian, tapi juga hak, keselamatan, dan harga diri korban,” kata Hasan.

“Kini klien kami telah mendapat perlindungan hukum resmi untuk menjamin keselamatannya pasca putusan ini. Itu yang paling penting,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa akta cerai resmi telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Mataram, sebagai tanda sah berakhirnya perkawinan tersebut.

“Klien kami kini berdiri tegak, dengan status hukum yang jelas dan kehormatan yang dipulihkan,” pungkas Hasan. (red).

  • Related Posts

    Tim SAR Gabungan Temukan Nelayan Hilang di Perairan Sumbawa Barat dalam Keadaan Selamat

    SUMBAWA BARAT (KabarBerita)-Seorang nelayan bernama Tamrin (50 tahun), warga Dusun Boa, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, yang dilaporkan hilang saat memancing di perairan selatan Sumbawa Barat sejak…

    Wakapolda NTB Pimpin Apel Tanggap Darurat, Pastikan Ribuan Personel Siap Bantu Masyarakat Hadapi Bencana

    MATARAM (KabarBerita)– Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh personel dan sarana prasarana menghadapi potensi bencana alam, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Bencana Tahun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Hilang Terseret Ombak Saat Memancing, Warga Asal Desa Beleke Belum Ditemukan

    Hilang Terseret Ombak Saat Memancing, Warga Asal Desa Beleke Belum Ditemukan

    Imbas Moratorium Ekspor BBL, Pemprov NTB Usulkan Pendirian BLUD

    Imbas Moratorium Ekspor BBL, Pemprov NTB Usulkan Pendirian BLUD

    Ketua DPRD NTB Ajak Ratusan Perempuan Sembalun Jaga Keindahan dan Kelestarian dari Sampah

    Ketua DPRD NTB Ajak Ratusan Perempuan Sembalun Jaga Keindahan dan Kelestarian dari Sampah

    Reses H. Lalu Pelita Putra, Warga Taman Indah Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Reses H. Lalu Pelita Putra, Warga Taman Indah Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Optimalisasi Skill Center, Gubernur NTB Komit Pengiriman Tenaga Kerja dengan Skill

    Optimalisasi Skill Center, Gubernur NTB Komit Pengiriman Tenaga Kerja dengan Skill

    Tiga Pesan Rektor UIN Mataram Pada Yudisium FTK : Jadilah Pendidik Yang Berakhlak, Pembelajar Sepanjang Hayat, Dan Pengabdi Untuk Umat

    Tiga Pesan Rektor UIN Mataram Pada Yudisium FTK : Jadilah Pendidik Yang Berakhlak, Pembelajar Sepanjang Hayat, Dan Pengabdi Untuk Umat