Kuasa Hukum Hasan Basri Menang Telak di PN Mataram, Suami Jadikan Perceraian Transaksi Rp 200 Juta

MATARAM (KabarBerita)– Tim kuasa hukum Hasan Basri, S.H., CPM bersama Abdul Azim, S.H. mencatat kemenangan telak dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Mtr, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan AH terhadap suaminya IMPA alias Blongko, yang terbukti menelantarkan keluarga, bersikap kasar, serta menjadikan perceraian sebagai alat transaksi uang sebesar Rp200 juta.

Putusan dijatuhkan secara verstek, setelah tergugat tiga kali tidak menghadiri sidang tanpa alasan sah. Majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya resmi berakhir, dan memerintahkan agar perceraian tersebut segera dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan atas martabat perempuan yang selama ini dibungkam oleh kekerasan dan tekanan ekonomi,” ujar Hasan Basri usai sidang di Mataram belum lama ini.

Dalam sidang, AH mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, tergugat tidak lagi memberikan nafkah dan meninggalkan rumah tanpa tanggung jawab.
Untuk menghidupi anak-anaknya, AH harus bekerja berjualan di Pasar Sindu, sementara sang suami diketahui bersikap kasar dan menolak menyelesaikan hubungan dengan baik.

Dua orang saksi dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan, termasuk bukti kekerasan emosional dan penelantaran ekonomi yang dilakukan tergugat.

Hasan Basri menilai tindakan tergugat yang sempat meminta Rp200 juta sebagai “syarat cerai” merupakan bentuk penyimpangan moral dan pelecehan terhadap hukum.

“Dipanggil secara sah dan patut tiga kali, dia tak pernah hadir. Tapi sempat meminta uang untuk menceraikan istrinya. Itu bukan iktikad baik, itu pelecehan terhadap hukum,” tegasnya.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan seluruh gugatan AH dan menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada uang dalam perkara keluarga.

“Kami tidak hanya memperjuangkan perceraian, tapi juga hak, keselamatan, dan harga diri korban,” kata Hasan.

“Kini klien kami telah mendapat perlindungan hukum resmi untuk menjamin keselamatannya pasca putusan ini. Itu yang paling penting,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa akta cerai resmi telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Mataram, sebagai tanda sah berakhirnya perkawinan tersebut.

“Klien kami kini berdiri tegak, dengan status hukum yang jelas dan kehormatan yang dipulihkan,” pungkas Hasan. (red).

  • Related Posts

    Jasad Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia Didasar Sungai Jambatan Kembar

    LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR gabungan terhadap seorang pemancing yang tenggelam di Sungai Dodokan, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi…

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

    MATARAM (KabarBerita)-Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026) kemarin. Enam terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman bervariasi oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah

    Inovasi Daerah, Merubah Emisi Jadi Karbon Bernilai Ekonomi

    Inovasi Daerah, Merubah Emisi Jadi Karbon Bernilai Ekonomi

    Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, Tapi juga Kompetensi

    Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, Tapi juga Kompetensi

    Pansus DPRD Mataram Dorong Digitalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Produktif

    Pansus DPRD Mataram Dorong Digitalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Produktif