LASKAR NTB Gelar Audiensi Kritis dengan CV Utama Simpang Plasindo: Soroti Penahanan Ijazah dan Upah di Bawah UMR

Mataram, (KabarBerita) – Lembaga Advokasi Kerakyatan Nusa Tenggara Barat  (LASKAR NTB) DPD Kota Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak pekerja dengan menggelar audiensi resmi bersama manajemen CV Utama Simpang Plasindo di Kota Mataram. Audiensi ini digelar sebagai respon atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak perusahaan, khususnya terkait penahanan ijazah karyawan sebagai syarat bekerja serta pembayaran gaji yang diduga tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketua Laskar NTB DPD Kota Mataram Sahrul Hadi menilai Hal tersebut bentuk Perbudakan Modern dalam Dunia Kerja, ungkapnya pada awak media usai Audiensi

“Sejumlah pekerja yang telah mengadu kepada LASKAR NTB menyampaikan bahwa pihak CV Utama Simpang Plasindo melakukan praktik yang patut diduga melanggar hukum ketenagakerjaan, di antaranya:

Penahanan Ijazah Karyawan:

Ijazah asli milik karyawan ditahan oleh pihak perusahaan sejak awal perekrutan dan dijadikan sebagai syarat utama. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan bentuk perbudakan modern karena membatasi kebebasan kerja buruh.

Pembayaran Upah di Bawah UMR:

Berdasarkan temuan awal, terdapat pekerja yang menerima gaji jauh di bawah standar UMR NTB tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.859.620. Bahkan, dalam beberapa kasus, upah yang diterima tidak mencerminkan jam kerja yang panjang serta beban kerja yang berat.” Ujarnya

Dalam audiensi yang berlangsung di salah satu ruang kantor CV Utama Simpang Plasindo pada Senin, 2 Juni 2025, tim LASKAR NTB DPD Kota Mataram menyampaikan tuntutan dan pertanyaan kritis kepada manajemen perusahaan.

“Penahanan ijazah karyawan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran HAM dan melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ini bukan hanya soal administratif, ini soal martabat pekerja yang diinjak-injak,” tegas Fahriansyah.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh salah satu manajer operasional dan pihak HRD berupaya memberikan klarifikasi, namun tidak secara tegas membantah adanya praktik penahanan ijazah, bahkan sempat menyatakan bahwa hal tersebut “merupakan kebiasaan perusahaan untuk menjaga loyalitas karyawan.”

Pernyataan tersebut memicu respons keras dari tim audiensi LASKAR NTB yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang memperbolehkan penahanan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.

LASKAR NTB dalam kesempatan tersebut menuntut secara tegas:

1. Segera dikembalikannya semua ijazah milik karyawan yang ditahan tanpa syarat.

2. Dilakukannya audit terbuka terhadap sistem penggajian di CV Utama Simpang Plasindo.

3. Pemberian sanksi administratif dan hukum jika ditemukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

4. Pemulihan hak-hak karyawan yang dirugikan, termasuk pembayaran selisih gaji.

Selain itu, LASKAR NTB juga menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, serta membuka kanal pengaduan publik agar karyawan yang lain tidak takut melapor.

Dukungan Masyarakat dan Seruan Solidaritas

Hal ini menjadi perhatian luas dari kalangan organisasi buruh. Sejumlah organisasi buruh seperti Federasi Buruh Dan Pekerja N7sa Tenggara Barat (FBPNTB) turut memberikan dukungan terhadap langkah LASKAR NTB.

“Kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Jika satu perusahaan bisa bebas menahan ijazah dan membayar upah semaunya, maka akan banyak perusahaan lain yang ikut menindas buruh,” ujar Khairul Azmi, aktivis buruh NTB.

LASKAR NTB menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada audiensi. Jika tidak ada tindak lanjut konkret dalam waktu dekat, mereka siap melakukan aksi massa, termasuk pelaporan resmi ke Ombudsman dan instansi penegak hukum.

Pelanggaran hak-hak dasar pekerja tidak boleh dinormalisasi. CV Utama Simpang Plasindo sebagai perusahaan lokal harus tunduk pada hukum nasional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan kerja.

  • Related Posts

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    Lampiran : Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 #46

    H. Abdul Hadi Minta Pemerintah Siaga di Jalur Rawan Bencana Saat Mudik Lebaran di NTB

    Mataram, (KabarBerita) – Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan NTB II (Pulau Lombok) H. Abdul Hadi menyoroti sejumlah titik rawan bencana yang perlu mendapat perhatian di momentum arus mudik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DP3A Mataram Dukung Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak, Siap Gencarkan Sosialisasi

    DP3A Mataram Dukung Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak, Siap Gencarkan Sosialisasi

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp 27,68 Triliun hingga Februari 2026

    Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp 27,68 Triliun hingga Februari 2026

    Isu THR Fantastis DPRD Mataram Picu Polemik, PKS Minta Sekda Klarifikasi

    Isu THR Fantastis DPRD Mataram Picu Polemik, PKS Minta Sekda Klarifikasi

    Mudik Gratis Pemkot Mataram Antar 250 Perantau Pulang ke Sumbawa

    Mudik Gratis Pemkot Mataram Antar 250 Perantau Pulang ke Sumbawa

    Fraksi PKS DPRD Mataram Berbagi Bingkisan Lebaran untuk PTT dan PPPK Paruh Waktu

    Fraksi PKS DPRD Mataram Berbagi Bingkisan Lebaran untuk PTT dan PPPK Paruh Waktu