
Mataram (KabarBerita) – Kota Mataram kini resmi dinyatakan bebas dari status darurat sampah. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.
Status ini menjadi bukti keberhasilan Pemerintah Kota Mataram bersama masyarakat dalam memperbaiki pengelolaan sampah secara lebih baik dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja bersama semua pihak, mulai dari petugas kebersihan hingga masyarakat.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi dan kesadaran warga menjadi kunci dalam menjaga kebersihan kota,” ujarnya, Minggu (26/10).
Menurut Nizar, keberhasilan Mataram juga didukung oleh pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern. Sejumlah program seperti Maggot Center, TPST Modern Sandubaya, serta penggunaan mesin insinerator menjadi langkah nyata dalam mengurangi timbunan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Dengan sistem yang lebih modern, volume sampah yang terbuang sia-sia bisa ditekan. Ini membantu memperpanjang umur TPA dan menjaga lingkungan tetap bersih,” jelasnya.
Ia berharap status bebas darurat sampah ini bisa terus dipertahankan melalui partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak warga untuk terus menjaga semangat ini agar kebersihan kota tetap terpelihara, bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan 336 daerah di Indonesia masih berstatus darurat sampah. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur yang dinyatakan bebas dari status tersebut.
Banyak daerah lain masih terkendala karena belum memiliki tempat pengolahan akhir (TPA) yang memadai dan masih melakukan pembuangan terbuka (open dumping), yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan masalah kesehatan.






