
Mataram(KabarBerita)— Pembahasan tunggakan royalti pengelolaan Mataram Mall antara Pemerintah Kota Mataram dan PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) masih menemui jalan buntu. Hingga pertemuan lanjutan yang digelar Senin (18/5), kedua pihak belum mencapai kesepakatan terkait nilai kewajiban royalti yang harus dibayarkan pengelola.
Mandeknya pembahasan dipicu perbedaan pandangan mengenai dasar perhitungan royalti yang digunakan dalam hasil appraisal. PT PCF menilai formula yang dipakai tidak sesuai dengan skema kerja sama yang tertuang dalam kontrak awal.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, mengatakan pihaknya bukan menolak hasil appraisal maupun besaran nilai royalti, melainkan mempersoalkan dasar penghitungan yang digunakan.
“Belum ada kesepakatan soal nilai royalti, tetapi kami sudah mulai berada pada frekuensi yang sama. Tinggal mencari titik temu,” ujarnya usai pertemuan.
Menurut Yan Marli, kerja sama antara Pemkot Mataram dan PT PCF sejak tahun 1996 secara jelas menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun dalam appraisal terbaru, dasar penghitungan justru mengacu pada pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Padahal, kedua bentuk kerja sama tersebut memiliki mekanisme penghitungan kewajiban yang berbeda.
Dalam skema KSP, terdapat komponen kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atau profit sharing. Sementara dalam skema BGS, kewajiban pihak pengelola hanya berupa kontribusi tetap atau royalti tetap tanpa unsur pembagian keuntungan.
“Nah ini yang kami minta dipelajari kembali agar persepsinya sama. Kalau sudah sama persepsi, tentu bisa langsung deal,” katanya.
Perbedaan pendekatan tersebut membuat nilai royalti hasil appraisal melonjak cukup tinggi. PT PCF menilai adanya komponen profit sharing menjadi faktor utama membengkaknya angka kewajiban yang diklaim sebagai tunggakan.
Yan Marli menjelaskan, saat awal kerja sama pada tahun 1996, nilai royalti hanya sekitar Rp12 juta per tahun. Nilai itu kemudian mengalami penyesuaian bertahap hingga terakhir mencapai sekitar Rp300 juta per tahun.
“Kenaikan itu membuktikan memang pernah dilakukan perhitungan ulang sesuai kontrak, walaupun tidak melalui tim appraisal,” jelasnya.
Namun belakangan muncul angka kewajiban royalti yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Menurutnya, angka tersebut lahir karena penggunaan formula yang memasukkan unsur pembagian keuntungan.
Ia menegaskan PT PCF tidak sedang menyalahkan tim appraisal karena hasil tersebut merupakan kerja profesional. Akan tetapi, pihaknya merasa perlu mengingatkan bahwa konsep kerja sama yang berlaku adalah Bangun Guna Serah, bukan Kerja Sama Pemanfaatan.
“Kalau memang BGS, maka harus dipertimbangkan profit sharing itu munculnya dari mana. Apalagi dasar penghitungannya bukan dari keuntungan riil perusahaan, melainkan hasil perhitungan ulang tertentu,” tegasnya.
Menurut dia, bila dibandingkan dengan kondisi keuangan perusahaan, nilai royalti yang muncul dalam appraisal dinilai sangat jauh berbeda.
Dalam pertemuan tersebut, PT PCF juga menyerahkan sejumlah dokumen regulasi kepada Pemkot Mataram, termasuk aturan dari Kementerian Keuangan, untuk dipelajari bersama sebagai bahan menyamakan pemahaman mengenai pola kerja sama dan dasar perhitungan royalti.
Meski pembahasan berlangsung alot, PT PCF berharap persoalan tersebut tidak sampai berujung pada sengketa hukum.
“Jangan sampai ke ranah hukum. Kita diskusikan saja secara baik-baik. Toh kalau masuk litigasi biasanya ujungnya mediasi juga,” ujarnya.
Pemkot Mataram dan PT PCF sepakat kembali melanjutkan pembahasan setelah Lebaran Iduladha. Pertemuan berikutnya diharapkan sudah menghasilkan kesepakatan mengingat masa kontrak pengelolaan Mataram Mall akan berakhir pada 11 Juli 2026.
Pemkot Mataram sendiri disebut menargetkan penyelesaian persoalan royalti itu tuntas paling lambat dua pekan sebelum kontrak berakhir.







