
Mataram(KabarBerita)— Polemik pembahasan royalti Mataram Mall antara Pemerintah Kota Mataram dan PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) selaku pengelola dinilai perlu segera menemukan titik temu. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, mendorong kedua belah pihak mengedepankan solusi win-win solution agar aktivitas usaha dan nasib tenaga kerja di pusat perbelanjaan tersebut tetap terjaga.
Menurut Muhtar, persoalan yang saat ini masih berkutat pada besaran nilai royalti tidak boleh berlarut-larut hingga berdampak terhadap para pelaku usaha maupun pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di Mataram Mall.
“Kita menginginkan ada solusi terbaik untuk Mataram Mall. Di sana ada pengusaha yang harus tetap melanjutkan kegiatan usahanya, kemudian ada juga tenaga kerja yang nasibnya harus diperhatikan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai masing-masing pihak perlu menurunkan ego dan membuka ruang kompromi agar pembahasan kerja sama tidak berujung buntu. Sebab, jika pemerintah kota maupun pengelola sama-sama bertahan pada keinginannya, maka kesepakatan akan sulit tercapai.
Ia mengatakan, pemerintah kota juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di Kota Mataram. Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi, Mataram Mall juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
“Kalau kedua belah pihak sama-sama keras tentu sulit tercapai kesepakatan. Pemerintah kota juga harus memikirkan bagaimana dunia usaha di Kota Mataram tetap berjalan baik, tenaga kerja tetap bisa melanjutkan pekerjaannya, dan daerah juga tetap mendapatkan pemasukan,” katanya.
Muhtar pun mendorong adanya jalan tengah terkait angka royalti yang saat ini masih diperdebatkan. Ia menilai nilai penawaran dari pihak pengelola sebesar Rp600 juta masih dapat dinaikkan, sementara Pemkot Mataram juga diharapkan bersedia menurunkan nilai royalti yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,2 miliar.
“Mungkin pengelola bisa menaikkan nilai tawarannya, dan pemerintah kota juga bisa menurunkan angka royalti supaya ketemu di tengah,” ucapnya.
Terkait kelanjutan kontrak kerja sama, Muhtar mengaku lebih condong mendorong adanya opsi perpanjangan kontrak kepada PT PCF demi menjaga keberlangsungan usaha para tenant dan tenaga kerja yang sudah lama berkecimpung di Mataram Mall.
Namun demikian, ia menegaskan opsi tersebut hanya dapat dilakukan apabila pihak pengelola telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk menjaga seluruh aset milik Pemerintah Kota Mataram yang berada di kawasan Mataram Mall.
“Bukan hanya soal kewajiban membayar royalti, tetapi juga memastikan seluruh aset milik Pemkot tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.
Muhtar juga meminta pemerintah kota memastikan seluruh aset daerah masih dalam kondisi utuh dan tidak berpindah tangan. Jika ditemukan adanya aset yang hilang atau dialihkan, maka hal tersebut dinilai dapat menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja sama.
“Penyelamatan aset daerah jauh lebih penting. Kalau ada aset yang hilang atau berpindah tangan, itu bisa menjadi faktor dilakukan pemutusan kerja sama,” pungkasnya.






