
Mataram, (KabarBerita) – Wakil Ketua I DPRD NTB, H. Lalu Wirajaya turut memberikan tanggapan terkait vidio viral bupati Lombok Timur, Haerul Warisin yang memantik reaksi berbagai pihak.
Menurutnya provinsi NTB sudah memiliki payung hukum sebagai pedoman pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi NTB yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017.
“Perda ini mengatur tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP-3-K). Perda ini mengatur 16 item dan mengikat instansi pemerintah provinsi hingga Kabupaten dan Kota serta masyarakat,” kata H. Lalu Wirajaya kepada Kabarberita, Minggu (22/6).
Dari 16 item itu, lanjut politisi partai Gerindra ini, sudah ada pengaturan terkait pariwisata termasuk sub zona olahraga wisata air dan juga pengaturan tentang koordinasi pelaksanaan.
“Koordinasi pelaksanaan RZWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Provinsi yang membidangi Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Dikatakan LWJ bahwa daerah-daerah pesisir perbatasan rawan terjadi konflik atau kesalah pahaman. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar kepala daerah berpedoman pada regulasi yang ada guna menghindari konflik atau gesekan di bawah.
“Kami di DPRD Provinsi NTB menyadari betul bahwa daerah-daerah pesisir perbatasan sangat rawan terjadi konflik atau kesalah pahaman. Oleh karena itu saya secara pribadi mengharapkan agar kepala daerah berpedoman pada regulasi yang tersedia salah satunya Perda 12 Tahun 2017.
LWJ juga mendorong agar dalam pengelolaan industri pariwisata, pihak-pihak terkait harus menghilangkan ego sektoral dan ego wilayah administratif, namun harus mengedepankan kolaborasi atara semua pihak.
“Mari kita membangun tata kelola pariwisata kita ini melalui pendekatan kolaborasi antar pemerintahan maupun kolaborasi pemerintah dengan semua pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Terkait vidio bupati Lombok Timur, Haerul Warisin yang sudah terlanjur viral di berbagai platform media, ia meminta pemerintah provinsi dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan bersama dinas pariwisata untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap berpedoman pada perda nomor 12 tahun 2017 untuk menjaga citra pariwisata di dunia internasional menuju NTB Makmur Mendunia.
“Mari kita jaga citra kepariwisataan kita di dunia internasional untuk menuju NTB Makmur Mendunia,” tandasnya.
Dan terhadap pihak-pihak yang merasa khilaf atau salah dalam berbicara dalam kasus Teluk Ekas tersebut hendaknya legowo untuk meminta maaf ke publik agar meredam ketegangan di tengah masyarakat.
“Meminta maaf tidak membuat kita hina, manusia adalah tempat salah dan khilaf. Kepada masarakat Lombok Tengah memaafkan tidak membuat kita bangga, saling memaafkanlah yang membuat kita mulia,” tutupnya.
Penulis : Dedy Supiandi






