
Mataram(KabarBerita) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram menegaskan kesiapan untuk menertibkan reklame bodong atau tidak berizin. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila Badan Keuangan Daerah (BKD) menyerahkan data lengkap terkait keberadaan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang menunggak pembayaran pajak.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis izin reklame. Sementara itu, data terkait reklame berizin, tidak berizin, dan tingkat kepatuhan pembayaran pajak sepenuhnya berada di BKD. “Sekarang BKD tinggal mengeluarkan data mana reklame yang berizin, yang tidak berizin, dan yang taat membayar pajak. Kalau itu sudah dilakukan, kita gas tertibkan reklame bodong. Posisinya seperti itu,” tegasnya.
Lale menambahkan, PUPR hanya memegang data rekomendasi izin dan perpanjangan yang berkaitan dengan DPMPTSP sebagai instansi penerbit izin resmi. Karena itu, ia mendorong BKD segera membentuk tim penertiban reklame. “Ayo BKD buat tim penertiban, kita siap terlibat. Untuk urusan tebang-menebang, PUPR jagonya,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Lale juga menyoroti banyaknya papan reklame yang kondisinya tidak terawat dan berpotensi membahayakan. “Banyak papan reklame yang sudah kropos. Kalaupun izinnya masih aktif, tapi kondisinya jauh dari layak. Kadang-kadang kita surati pemiliknya agar melakukan perbaikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebelumnya, BKD Kota Mataram membuka peluang menaikkan target pendapatan dari pajak reklame pada tahun anggaran mendatang. Namun, rencana itu akan ditempuh apabila penertiban reklame ilegal dilakukan secara konsisten. Dari hasil pantauan petugas BKD, masih banyak reklame tanpa izin yang menyebabkan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). BKD memperkirakan potensi pendapatan yang hilang akibat reklame bodong mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.






