Gabungan Komisi DPRD dan TAPD Finalkan RAPBD 2026 ‎

‎Mataram(KabarBerita )– Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram menggelar rapat pembahasan akhir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memfinalkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Mataram Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Mataram pada Kamis, 27 November 2025 itu menghasilkan kesepakatan bahwa RAPBD 2026 siap dibawa ke tahap penetapan dalam rapat paripurna.

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mataram selaku Ketua TAPD, Lalu Alwan Basri, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh poin pembahasan yang selama ini menjadi perhatian legislatif dan eksekutif dinyatakan telah mencapai kesesuaian.

‎Abdul Malik menjelaskan bahwa berbagai dinamika selama proses pembahasan telah diformulasikan menjadi rumusan yang lebih matang. Ia menegaskan, tidak ada lagi hambatan berarti untuk membawa RAPBD 2026 ke rapat pengambilan keputusan. “Rapat hari ini memastikan seluruh substansi telah disepakati. RAPBD 2026 siap ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

‎Malik menambahkan, masukan dari seluruh komisi turut memperkuat penyempurnaan terutama terkait evaluasi kinerja OPD dan pelaksanaan program strategis pada tahun anggaran 2026. “Kita menyatukan persepsi dalam memperbaiki kualitas program, termasuk pelaksanaan program strategis tahun 2026. Selanjutnya rumusan yang telah disepakati bersama ini akan kami sampaikan dalam rapat paripurna,” tegasnya.

‎Di sisi lain, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan TAPD. Menurutnya, banyak masukan konstruktif muncul, mulai dari optimalisasi PAD hingga penguatan koordinasi antar-OPD. “Alhamdulillah, dalam rapat tadi kami banyak menerima masukan dan saran terkait penguatan manajemen, termasuk optimalisasi PAD dan koordinasi antar-OPD,” ujarnya.

‎Dengan tercapainya kesepakatan final tersebut, DPRD Kota Mataram resmi menjadwalkan Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 28 November 2025. Penetapan ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen APBD dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa