
Mataram(KabarBerita)– Polemik konten promosi salah satu hotel di Kota Mataram yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian DPRD Kota Mataram. Sejumlah legislator menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan publik sekaligus mencederai citra daerah.
Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi PPP, Herman Fanani, menegaskan bahwa promosi merupakan hak setiap pelaku usaha untuk menarik minat konsumen. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor norma dan budaya yang berlaku di masyarakat.
Menurut Herman, penggunaan diksi yang mengandung konotasi negatif dalam materi promosi tidak sejalan dengan karakter masyarakat Kota Mataram yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dan budaya ketimuran.
“Promosi adalah hak pelaku usaha. Tetapi cara menyampaikan pesan promosi juga harus memperhatikan norma kesopanan, budaya lokal, dan adab ketimuran yang menjadi identitas masyarakat kita,” tegasnya.
Sorotan yang lebih keras datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Afifian Khalid. Ia mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Satpol PP segera turun melakukan inspeksi dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak hotel terkait materi promosi yang menuai polemik.
Menurut Afifian, pemerintah tidak boleh membiarkan kontroversi tersebut berlarut-larut tanpa ada langkah konkret. Ia bahkan meminta konten promosi yang menjadi sorotan segera ditarik dari seluruh platform digital.
“OPD terkait bersama Satpol PP perlu turun langsung untuk memastikan aktivitas promosi yang dilakukan pelaku usaha tetap berada dalam koridor etika, norma sosial, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Afifian mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menggeneralisasi persoalan tersebut sebagai gambaran kondisi Kota Mataram secara keseluruhan. Ia menilai satu konten promosi tidak cukup untuk mengaburkan identitas daerah yang selama ini dikenal religius.
“Jangan karena satu hal yang negatif lalu kita menggeneralisasi bahwa Kota Mataram kehilangan marwahnya sebagai kota religius. Mataram tetap menjadi bagian dari Lombok yang dikenal luas sebagai Pulau Seribu Masjid,” katanya.
Afifian menegaskan, yang perlu diperkuat saat ini bukan ruang saling menyalahkan, melainkan pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai bentuk promosi usaha yang beredar di ruang publik. Pemerintah, kata dia, harus hadir sebagai regulator sekaligus penjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha dan sensitivitas nilai-nilai masyarakat.
“Yang diperlukan sekarang adalah pengawasan yang lebih ketat. Jika setelah dilakukan pembinaan masih ditemukan pelanggaran atau penggunaan narasi yang menimbulkan persepsi negatif, maka sanksi harus ditegakkan,” tegasnya.
Di tengah derasnya arus opini di media sosial, Afifian berharap masyarakat tetap menyikapi persoalan tersebut secara proporsional. Menurutnya, menjaga nama baik daerah merupakan tanggung jawab bersama, sementara penegakan aturan tetap menjadi kewajiban pemerintah.






