
Mataram(KabarBerita) – Wacana kenaikan target penerimaan dari sektor pajak reklame terganjal keberadaan reklame bodong.
Banyaknya reklame “bodong” atau tanpa izin menyebabkan potensi pendapatan daerah bocor hingga miliaran rupiah. Berdasarkan estimasi BKD, nilai potensi yang hilang akibat reklame ilegal bisa mencapai Rp2 miliar per tahun.
Dari hasil pantauan petugas kami, masih sangat banyak penyelenggaraan reklame yang tidak berizin. Ini bukan soal kontennya, tapi soal izin penyelenggaraannya,” tegas Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Amrin. Rabu (12/11).
Amrin menyampaikan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram membuka peluang menaikkan target pendapatan dari pajak reklame pada tahun anggaran mendatang. Namun, langkah itu tidak akan dilakukan begitu saja. penyesuaian target hanya akan dilakukan apabila penertiban terhadap reklame tanpa izin atau tidak berizin benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Boleh saja target dinaikkan, tapi dengan syarat penertibannya juga jalan. ,” tegas Amrin.
Amrin menyampaikam, DPRD Kota Mataram sendiri mengusulkan agar target pajak reklame dinaikkan sekitar Rp3 miliar dari target tahun sebelumnya, setelah melakukan kajian bersama tim ahli. Amrin menilai usulan tersebut masuk akal dengan satu catatan penting: semua penyelenggara reklame harus taat izin.
“Kalau semua reklame itu berizin, maka target sebesar itu sangat realistis. Tapi kalau penertiban tidak dilakukan, kami tidak berani menaikkan targetnya,” ujarnya.
BKD menegaskan, kewenangan mereka hanya pada pemungutan pajak reklame berizin. Sementara untuk reklame ilegal, penindakan menjadi tanggung jawab OPD teknis seperti Dinas PUPR dan Satpol PP sebagai penegak perda. Karena itu, Amrin meminta kolaborasi lintas dinas agar potensi pajak daerah bisa tergarap optimal.
“Kami harap PUPR turun melakukan penertiban . Minimal ada surat teguran . Dengan begitu, penyelenggara reklame akan terdorong mengurus izin. Selain menambah PAD, juga menjaga estetika kota,” tandasnya.
BKD pun mengimbau seluruh pelaku usaha reklame untuk segera memperbarui izin mereka baik izin baru maupun yang sudah kedaluwarsa. “Kalau mau usahanya aman dan daerah juga dapat pemasukan, ya urus izinnya. Sama-sama untung,” pungkas Amrin.
Untuk diketahui, target pajak reklame Kota Mataram tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp6 miliar. Hingga periode November 2025, realisasinya baru mencapai 70,68 persen.







