
Mataram(KabarBerita) – Sejumlah tenaga honorer di Kota Mataram yang sudah masuk tahap pemberkasan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terancam gagal diangkat. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak bisa menunjukkan ijazah asli, meninggal dunia, berhenti sebagai honorer, hingga tidak melengkapi berkas administrasi.
“Jumlahnya masih kami hitung, tapi tidak sampai 10 orang. Mereka ini termasuk calon PPPK paruh waktu yang belum keluar NIP-nya,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufiq Priyono, Senin (3/11/2025).
Menurut Taufiq, hingga saat ini tercatat sekitar 202 calon PPPK paruh waktu di Kota Mataram yang NIP-nya belum terbit. Sementara sekitar 280 orang lainnya sudah mendapatkan NIP dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
“Yang belum keluar NIP-nya ini masih menunggu hasil verifikasi,” ujarnya.
Taufiq juga mengungkapkan, hingga kini belum ada daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu. “Saya belum mendapatkan informasi ada daerah mana yang sudah keluar SK-nya, tapi untuk NTB sejauh ini belum ada,” tambahnya.
Sesuai rencana awal, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK paruh waktu seharusnya berlaku mulai Oktober 2025. Namun hingga awal November, TMT tersebut belum juga ditetapkan.
“Ini yang sedang kami konsultasikan ke BKN. Ada kemungkinan PPPK paruh waktu mulai dikontrak per Januari tahun depan,” jelasnya.





