
MATARAM (KabarBerita) – Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmad turut merespon perihal pernyataan salah satu tim panitia seleksi (pansel) Bank NTB Syari’ah, Prof. Zainal Asikin yang menuai polemik.
Sebelumnya, Kamis (24/4) kemarin Ketua Komisi I DPRD NTB, Suhaimi juga melontarkan kritikan kepada guru besar fakultas hukum Universitas Mataram itu dengan mengatakan pernyataan Prof. Asikin berpotensi menjadi framing manipulatif dan sebagai bentuk logika terbalik yang berbahaya. Pernyataan itu dinilai tidak hanya menyesatkan publik, namun juga bisa merusak proses demokrasi dalam rekrutmen pejabat publik.
“Dia (Suhaimi) sudah benar. Setuju saya,” kata Sambirang Ahmad, Jum’at (25/4).
Dalam pernyataannya dimuat berbagai media massa, Prof. Asikin mengatakan para petinggi Bank NTB Syariah yang saat ini masih menjabat tidak diperbolehkan mendaftar untuk ikut seleksi. Prof. Asikin menyebutkan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan perombakan total jajaran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Bank NTB Syariah. Sehingga para petinggi Bank NTB Syariah saat ini tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.
“Anggota pansel mestinya jangan banyak speak up lah. Jangan tampakkan kesan tendensiusnya. Bekerja saja secara impersonal. Patuhi regulasi,” kritik politisi PKS ini.
Sambirang juga meminta tim pansel tidak membuat persyaratan sendiri yang bisa memicu pertentangan dengan regulasi dan prinsip meritokrasi yang selama ini digaungkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal.
“Jangan rusak citra gubernur dengan pernyataan-pernyataan yang kontra produktif dengan prinsip meritokrasi yang selama ini digaungkan Gubernur secara konsisten,” kata politisi kelahiran Pulau Sumbawa ini.
Dikatakan Sambirang, meritokrasi adalah prinsip rekrutmen dan promosi jabatan berbasis kompetensi. Semua orang yang memenuhi syarat administrasi, maka boleh ikut mendaftar sesaui dengan ketentuan permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang BUMD.
“Jadi bukan like and dislike. Semua orang yang memenuhi syarat administrasi boleh dong ikut. Sudah ada ketentuannya dalamm permendagri nomor 37/2018 tentang BUMD,” pungkasnya.
“Justru kalau buat syarat yang berbeda dengan ketentuan tersebut, maka berpotensi ditolak kemendagri. Misalnya batas usia pendaftar. Kan sudah jelas maksimal 55 tahun saat mendaftar untuk jajaran direksi,” tambahnya.
Dirinya khawatir ketika pansel terlalu banyak speak up dan membuat narasi-narasi buruk maka akan berdampak terhadap psikologi nasabah dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Masa kita senang lihat bank-bank lain tepuk tangan dengan cara kita membenahi bank kita sendiri? Yang rugi siapa? Daerah kita sendiri,” tandasnya.
Soal siapa nantinya yang akan terpilih dalam seleksi tersebut, Sambirang menegaskan itu akan menjadi tugas pansel dalam menjalankan tugas due dilligence. Kemudian eksekusi akhir berada di tangan Gubernur NTB selaku pemegang saham pengendali.
“Jadi prof Asikin itu jelas offside,” tegasnya.
Penulis : Dedy Supiandi
Editor : Dedy Soe