
Mataram(KabarBerita) — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Disnaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan hak pekerja, Disnaker Mataram membuka posko pengaduan pembayaran THR sejak 2 hingga 27 Maret 2026. Posko tersebut beroperasi di Kantor Disnaker Mataram, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekarbela, dan terbuka bagi pekerja, buruh, hingga kurir layanan berbasis aplikasi yang mengalami persoalan terkait THR.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Mataram, Miftahurrahman, mengatakan posko pengaduan sudah aktif sejak awal Maret. Kehadiran posko ini, kata dia, menjadi ruang aman bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa khawatir.
“Posko ini kami dirikan untuk menampung laporan pekerja dan buruh yang bermasalah dengan pembayaran THR. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujar Miftah, Rabu (4/3).
Posko pengaduan dibuka setiap Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 sampai 14.30 Wita. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan daring dan hotline resmi Disnaker.
Miftah menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.
Besaran THR pun telah diatur secara jelas. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun memperoleh THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.
Tak hanya pekerja formal, perhatian Disnaker juga menyasar pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, perusahaan aplikasi diwajibkan membayarkan Bonus Hari Raya (BHR) paling lambat H-7 Lebaran. BHR dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun.
Disnaker Mataram mencatat, pada 2025 lalu terdapat sejumlah laporan perusahaan yang belum membayarkan THR. Seluruh aduan tersebut, kata Miftah, berhasil diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pembinaan.
“Tahun ini kami berharap pengusaha lebih patuh. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan, termasuk peninjauan aspek perizinan dan administrasi usaha,” ujarnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Disnaker Mataram berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.






