
Mataram(KabarBerita)— Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M. Yusuf, menargetkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan THR TPG Tahun 2025 bagi ribuan guru di Kota Mataram paling lambat dilakukan sebelum bulan suci Ramadan.
Yusuf menjelaskan, tersendatnya pencairan TPG tersebut disebabkan adanya kekurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Meski dana telah dikirim, nominal yang diterima daerah dinilai belum mencukupi kebutuhan riil pembayaran hak guru.
“Dana transfernya memang sudah dikirim dari pusat, tetapi setelah dihitung ternyata kurang dari kebutuhan riil. Saat dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan, kekurangannya diserahkan ke daerah untuk ditanggulangi,” kata Yusuf, Selasa (3/2).
Menurut Yusuf, Pemerintah Kota Mataram kini telah menyatakan kesanggupan untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut. Ia menyebut komunikasi lintas perangkat daerah telah dilakukan, termasuk dengan Sekretaris Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Sekarang sudah komunikasi. Pak Sekdis sudah meminta berkasnya diserahkan ke BKD untuk segera diproses. Informasinya, Pemkot Mataram sudah sanggup menanggulangi kekurangannya,” ujarnya.
Yusuf menegaskan pihaknya tidak ingin menunda pencairan hak para guru. Begitu seluruh berkas administrasi lengkap, proses penyaluran akan segera dilakukan.
“Pokoknya kami tidak ingin menunda-nunda. Kalau berkas sudah ada di meja saya, langsung kita salurkan. Targetnya satu atau dua minggu TPG 13 dan THR TPG 2025 sudah tersalurkan. Intinya sebelum Ramadan semua harus cair,” tegasnya.
Di Kota Mataram, tercatat sekitar 1.287 guru hingga kini belum menerima TPG Gaji ke-13 dan ke-14, termasuk Tamsil serta tunjangan guru agama untuk periode 2024 dan 2025. Yusuf mengakui, sejumlah daerah lain telah lebih dulu mencairkan tunjangan tersebut, namun kondisi fiskal tiap daerah berbeda.
Meski pencairan melewati tahun anggaran, Dinas Pendidikan Kota Mataram memastikan hak para guru tidak akan hangus. Pemerintah daerah tetap berkewajiban membayarkannya selama anggaran tersedia dan mekanisme penganggaran terpenuhi.
“Tidak hangus. Tetap bisa dibayarkan sepanjang anggarannya tersedia dan mekanismenya sesuai,” pungkas Yusuf.






