
Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp 3.019.015. Angka ini naik Rp 159.395 dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.859.620.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H Miftahurrahman, mengatakan usulan kenaikan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk ditetapkan. “Kenaikannya lebih dari 6 persen dan hari ini resmi kita usulkan,” ujarnya, Rabu (24/12).
Besaran UMK Mataram 2026 dipastikan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.673.861. Menurut Miftah, hal itu sesuai ketentuan perundangan yang mewajibkan UMK berada di atas UMP.
Ia menjelaskan, kenaikan UMK tahun depan dipengaruhi perubahan koefisien pengali (alpha) yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, perhitungan juga mempertimbangkan inflasi NTB sebesar 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Mataram yang mencapai 4,12 persen.
Penetapan nilai pengali disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha. “Disepakati alpha 0,7 persen sebagai jalan tengah,” jelasnya.
Usulan UMK tersebut kini menunggu persetujuan Pemprov NTB dan direncanakan mulai berlaku Januari 2026. “Ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di Kota Mataram,” pungkas Miftah.








