
Mataram(KabarBerita)– Polemik pemanfaatan aset antara Pemerintah Kota Mataram dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) NTB mulai menunjukkan titik terang. Pemkot Mataram mengaku telah memperoleh sinyal positif terkait penyelesaian persoalan aset yang selama ini menjadi pembahasan bersama pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, mengatakan pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan Kepala Balai GTK Mataram sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya difasilitasi Kejaksaan Agung RI.
“Selasa kemarin kami bertemu dengan Kepala Balai GTK Mataram sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Kejaksaan Agung. Kami membahas langkah-langkah yang harus dilakukan ke depan. Kami juga meminta pihak Balai GTK lebih proaktif karena mereka yang sebelumnya memfasilitasi pertemuan tersebut,” ujarnya.
Menurut Ramayoga, saat ini pihaknya masih menunggu kunjungan tim dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil pembahasan yang telah dilakukan. Namun, proses tersebut turut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pendanaan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan tim pendamping dari pusat.
Ia menjelaskan, hasil pertemuan di Kejaksaan Agung telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Mataram, Kementerian Pendidikan, serta Kejaksaan Agung. Dokumen tersebut kini berada di Bagian Hukum Setda Kota Mataram sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan aset.
Terkait aset milik Pemkot Mataram yang disiapkan sebagai lokasi pengganti Balai GTK, yakni kompleks kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Kota Mataram, Ramayoga menyebut hal itu merupakan salah satu opsi yang telah dibahas.
“Sudah ada sinyal bahwa mereka siap pindah dan mengembalikan aset Balai GTK yang berada di kawasan Jempong, Sekarbela, kepada Pemkot Mataram karena masa peminjamannya memang telah berakhir,” katanya.
Meski demikian, kepastian waktu perpindahan Balai GTK belum dapat ditentukan. Ramayoga menjelaskan, pembangunan kantor baru memerlukan proses perencanaan dan penganggaran yang tidak bisa dilakukan secara instan.
Dalam pembahasan di Kejaksaan Agung, kata dia, turut hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kedua instansi tersebut menyarankan agar Kementerian Pendidikan berkoordinasi dengan Bappenas untuk mengusulkan pendanaan pembangunan kantor Balai GTK yang baru.
“Kalau pembangunan fisik tentu sama seperti di daerah, tidak bisa langsung dilaksanakan. Harus melalui proses pengusulan dan penganggaran terlebih dahulu. Kalau target pembangunan tahun 2027, maka proses pengajuan anggarannya harus dilakukan sejak 2026. Bahkan bisa memerlukan waktu satu sampai dua tahun,” jelasnya.
Ramayoga menambahkan, salah satu penekanan dalam pembahasan tersebut adalah kesiapan pemerintah daerah menyediakan lahan untuk pembangunan kantor baru. Di NTB, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebut telah menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan Balai GTK.
Sementara itu, terkait pemanfaatan gedung pelatihan yang selama ini juga menjadi bagian dari pembahasan, Pemkot Mataram membuka ruang penggunaan bersama. Menurut Ramayoga, gedung tersebut masih rutin dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi NTB sehingga penggunaannya dapat dilakukan secara kolaboratif.
“Kami mempersilakan untuk dimanfaatkan bersama. Kami juga menggunakan gedung kantor yang ada. Kalau mereka ingin menggunakan asrama untuk kegiatan pelatihan, silakan saja,” ujarnya.
Ramayoga menegaskan, yang terpenting saat ini adalah adanya kesamaan persepsi dan titik temu antara seluruh pihak yang terlibat. Kondisi tersebut dinilai menjadi langkah maju dalam menyelesaikan persoalan aset Balai GTK yang telah berlangsung cukup lama.
“Yang pasti sekarang sudah ada titik temu. Ini yang paling melegakan sehingga penyelesaiannya bisa terus didorong sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.







