
Mataram(KabarBerita)– Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram segera melakukan appraisal ulang terhadap nilai aset Mataram Mall sebelum masa kerja sama pengelolaannya berakhir pada 11 Juli 2026. Penilaian ulang dinilai menjadi dasar penting dalam menyusun skema kontrak baru yang lebih menguntungkan daerah.
Irawan menegaskan, pembahasan masa depan pengelolaan Mataram Mall harus mengedepankan solusi yang menguntungkan semua pihak. Namun, kepentingan daerah tetap harus menjadi prioritas utama mengingat aset yang dikerjasamakan memiliki nilai sangat besar dengan luas hampir empat hektare dan berada di lokasi strategis di pusat Kota Mataram.
“Yang pertama harus kita lihat adalah kepentingan PAD. Nilai aset di sana sangat besar sehingga kerja sama yang dibangun harus sebanding dengan nilai aset tersebut. Selain itu, kita juga harus menjaga kepastian investasi di Kota Mataram dan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan Mataram Mall,” ujarnya.
Meski demikian, Irawan mengingatkan agar permasalahan yang muncul dalam kontrak sebelumnya tidak kembali terulang. Menurutnya, banyak celah dalam perjanjian lama yang harus diperbaiki jika pemerintah memutuskan memberikan opsi perpanjangan kerja sama selama 20 tahun kepada PT PCF.
Ia menegaskan, sebelum kontrak baru ditandatangani, seluruh kewajiban pengelola lama harus lebih dahulu diselesaikan. Mulai dari penyerahan aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemkot Mataram, hingga pelunasan tunggakan royalti sebesar Rp4,9 miliar.
“Kalau memang mau dilanjutkan, silakan. Tapi syaratnya harus jelas. Asetnya diserahkan dulu sesuai isi perjanjian, tunggakan royalti diselesaikan, baru kemudian bicara kontrak baru. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki semua kelemahan yang ada selama ini,” tegasnya.
Selain itu, Irawan menilai skema kerja sama juga harus diubah. Menurutnya, pola Bangun, Guna ,Serah (BGS) sudah tidak lagi relevan karena pembangunan fisik telah selesai. Sebagai gantinya, ia mengusulkan penggunaan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang dinilai lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah.
Komisi II juga menyoroti belum dilakukannya appraisal ulang terhadap aset Mataram Mall. Padahal, menurut Irawan, penilaian tersebut seharusnya menjadi tahapan wajib sebelum pemerintah memutuskan memperpanjang ataupun mengakhiri kerja sama.
“Saya heran kenapa sampai sekarang belum dilakukan appraisal. Seharusnya ketika kontrak akan berakhir, aset itu dinilai dulu berapa nilai wajarnya. Itu yang menjadi dasar pembahasan kontrak berikutnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, appraisal terakhir dilakukan sekitar 10 tahun lalu dengan nilai aset diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Dengan perkembangan kawasan dan kenaikan nilai tanah selama satu dekade terakhir, Irawan meyakini nilai aset tersebut kini jauh lebih tinggi sehingga perlu dihitung kembali secara profesional.
“Jangan sampai kita membuat kontrak baru dengan dasar penilaian lama. Aset hampir empat hektare di lokasi yang sangat strategis ini harus dihitung ulang agar pemerintah mengetahui nilai riil aset yang dikerjasamakan,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Mataram juga meminta isi kontrak baru disusun lebih cermat dan detail agar tidak lagi menyisakan celah yang berpotensi merugikan pemerintah daerah. Kejelasan skema kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak hingga besaran kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) harus diatur secara tegas sehingga pengelolaan Mataram Mall benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.





