Jabatan Sekwan, Syamsul Fikri : Sekwan Bukan Raja di DPRD

MATARAM | KabarBerita – Mutasi dan rotasi pejabat eselon II di lingkup pemerintah provinsi NTB yang dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (30/4) kemarin salah satunya merotasi sekretaris dewan (sekwan) DPRD NTB.

Jabatan sekwan yang sebelumnya ditempati oleh Surya Bahari kini digantikan Hendra Saputra yang sebelumnya menjabat kepala biro (karo) umum setda NTB. Surya Bahari sendiri dimutasi menjadi kepala BP3AKB.

Sekwan adalah jabatan strategis sebagai jembatan komunikasi antara legislatif dan eksekutif, DPRD dan Gubernur NTB. Oleh karena itu, figur sekwan harus bisa memahami dan melayani tugas dan fungsi DPRD. Disisi lain, kepentingan Gubernur juga harus tersampaikan karena sekwan adalah bawahan Gubernur.

Hal itu disampaikan anggota DPRD NTB fraksi Demokrat, Syamsul Fikri saat ditanya perihal jabatan sekwan yang masuk gerbong mutasi perdana pemerintahan Iqbal – Dinda.

“Sekwan itu berada di dua alam. Satu, dia berada di DPRD, yang kedua dia bawahannya pak Gubernur. Namun satu sisi dia harus bisa berada bagaimana kepentingan pak Gubernur juga harus tersampaikan, tetapi kepentingan anggota dan pimpinan DPRD juga harus bisa dipahami oleh pak sekwan,” kata Syamsul Fikri, Jum’at (2/5) di Mataram.

“Kalau itu tidak bisa dipahami oleh pak sekwan dan perangkat yang ada di DPRD ini, maka nggak usah berada di DPRD atau lembaga ini,” tegas politisi asal Sumbawa ini.

Dijelaskan Syamsul Fikri, sekwan memiliki tugas pokok diantaranya melayani tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD NTB serta perangkat struktur yang ada di bawah.

Ia menganalogikan DPRD seperti sebuah rumah, maka yang menjadi tuan rumah adalah pimpinan dan anggota DPRD. Sekwan adalah motor (penggerak), namun tidak boleh memposisikan diri lebih tinggi dari pimpinan maupun anggota DPRD.

“Ditempatkan disini (DPRD) ya harus paham yang punya rumah siapa. Ya, yang punya rumah ya pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.

“Makanya disebut kantor DPRD bukan kantor sekwan,” tandasnya.

Lebih jauh, politisi partai Demokrat ini mengatakan bahwa sekwan adalah aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di DPRD. Sehingga sekwan dituntut untuk melayani dan memahami pimpinan dan anggota DPRD. Ketika tidak bisa melayani tugas itu, maka kata Fikri DPRD NTB bisa saja mengusulkan untuk dipindah atau dimutasi.

“Karena dimutasi sekwan itu atas persetujuan pimpinan, dan persetujuan pimpinan itu ya atas dasar persetujuan pimpian fraksi,” pungkasnya.

“Jadi nggak bisa sekwan dikatakan raja di DPRD ini,” tegasnya.

Penulis : Dedy Supiandi

Related Posts

Memo Sekjend DPP PPP : Pembatalan SK, Muzihir dan Moh. Akri Masih Sebagai Pengurus DPW PPP NTB

Mataram, (KabarBerita) — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Taj Yasin Maimoen, mengajukan permintaan penundaan serta pembatalan sejumlah keputusan terkait pergantian kepengurusan partai di daerah.…

Pengamat : Lalu Iqbal Berpotensi Pindah Partai

Mataram, (KabarBerita) — Bergabungnya Lalu Imam Harmain adik kandung gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal ke partai Demokrat memunculkan beragam spekulasi politik. Akankah Lalu Iqbal akan tetap menjadi kader Gerindra atau…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Inflasi NTB Januari 2026 Capai 3,86 Persen, Kota Bima Tertinggi

Inflasi NTB Januari 2026 Capai 3,86 Persen, Kota Bima Tertinggi

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Kick Off Siaran Piala Dunia 2026, Pemprov NTB Dukung TVRI Hadirkan Tontonan Gratis untuk Masyarakat

Kick Off Siaran Piala Dunia 2026, Pemprov NTB Dukung TVRI Hadirkan Tontonan Gratis untuk Masyarakat

KKN Unram Berhasil Buat Peta Potensi Desa Lingsar Lobar

KKN Unram Berhasil Buat Peta Potensi Desa Lingsar Lobar

Satu Abad NU, Saatnya Fokus ke Pengabdian dan Kedepankan Integritas

Satu Abad NU, Saatnya Fokus ke Pengabdian dan Kedepankan Integritas

Memo Sekjend DPP PPP : Pembatalan SK, Muzihir dan Moh. Akri Masih Sebagai Pengurus DPW PPP NTB

Memo Sekjend DPP PPP : Pembatalan SK, Muzihir dan Moh. Akri Masih Sebagai Pengurus DPW PPP NTB