Komisi IV Deadline Kadis PUPR NTB Sadimin Tuntaskan RS Mandalika

MATARAM | KabarBerita – Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB yang baru dilantik, Sadimin untuk memprioritaskan masalah RS Mandalika dan Islamic Center (IC) yang belum rampung.

“Tugas pertama pak Sadimin itu tuntaskan masalah RS Mandalika dan IC,” tegas HK, Jum’at (2/5).

Dijelaskan HK, proyek pembangunan RS Mandalika hingga kini belum juga rampung. Padahal, sudah mendapat perpanjangan kontrak (adendum) sebanyak dua kali. Adendum pertama 50 hari dan adendum kedua selama 40 hari.

Hingga saat ini, pengerjaan proyek tersebut kata HK sudah molor 121 hari, terhitung dengan waktu perpanjangan kontrak sebanyak dua kali tersebut.

“Kita kasih waktu seratus hari ya,” tegas ketua fraksi Golkar ini.

Diketahui, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 72 pejabat eselon II dan III lingkup Pemprov NTB, Rabu, 30 Maret 2025. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Sadimin. Ia mendapat amanah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Sebelumnya, Sadimin menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) NTB.

Pasca dilantik, Sadimin berjanji akan langsung mengevaluasi sejumlah proyek macet yang sudah berjalan di NTB, termasuk proyek pembangunan RS Mandalika.

“Nanti setelah kita masuk kerja, kita akan cek kasus per kasus seperti apa. Apakah kita harus putus atau tidak, karena kalau penting tidak mungkin kita putus. Karena kalau diputus tahun berikutnya belum tentu dapat,” kata Sadimin, usai pelantikan, Rabu (30/4).

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) IV Tentang Jasa Konstruksi DPRD NTB pernah turun gunung mengecek proyek pembangunan RS Mandalika yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran sebesar Rp 11 Miliar.

“Dari yang kami lihat langsung tadi, pengerjaannya baru mencapai 76 persen progresnya” kata Ketua Pansus IV DPRD NTB, Hamdan Kasim geram saat melakukan sidak, pada 10 Maret 2025.

Politisi Golkar itu menegaskan, RS Mandalika sama molornya dengan renovasi Islamic Center (IC), Penataan Kejaksaan, NTB Mall dan Masjid At-taqwa yang semunya didanai dari DAK Dinas PUPR NTB.

Related Posts

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Mataram, (KabarBerita) – Dugaan penerimaan dana siluman 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian publik. Meski demikian, dari sudut pandang hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap para wakil…

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Sumbawa, (KabarBerita) — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumbawa menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pada Kamis (16/4), di Hotel La Grande. Muscab yang dihadiri oleh perwakilan DPW…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen