Jabatan Sekwan, Syamsul Fikri : Sekwan Bukan Raja di DPRD

MATARAM | KabarBerita – Mutasi dan rotasi pejabat eselon II di lingkup pemerintah provinsi NTB yang dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (30/4) kemarin salah satunya merotasi sekretaris dewan (sekwan) DPRD NTB.

Jabatan sekwan yang sebelumnya ditempati oleh Surya Bahari kini digantikan Hendra Saputra yang sebelumnya menjabat kepala biro (karo) umum setda NTB. Surya Bahari sendiri dimutasi menjadi kepala BP3AKB.

Sekwan adalah jabatan strategis sebagai jembatan komunikasi antara legislatif dan eksekutif, DPRD dan Gubernur NTB. Oleh karena itu, figur sekwan harus bisa memahami dan melayani tugas dan fungsi DPRD. Disisi lain, kepentingan Gubernur juga harus tersampaikan karena sekwan adalah bawahan Gubernur.

Hal itu disampaikan anggota DPRD NTB fraksi Demokrat, Syamsul Fikri saat ditanya perihal jabatan sekwan yang masuk gerbong mutasi perdana pemerintahan Iqbal – Dinda.

“Sekwan itu berada di dua alam. Satu, dia berada di DPRD, yang kedua dia bawahannya pak Gubernur. Namun satu sisi dia harus bisa berada bagaimana kepentingan pak Gubernur juga harus tersampaikan, tetapi kepentingan anggota dan pimpinan DPRD juga harus bisa dipahami oleh pak sekwan,” kata Syamsul Fikri, Jum’at (2/5) di Mataram.

“Kalau itu tidak bisa dipahami oleh pak sekwan dan perangkat yang ada di DPRD ini, maka nggak usah berada di DPRD atau lembaga ini,” tegas politisi asal Sumbawa ini.

Dijelaskan Syamsul Fikri, sekwan memiliki tugas pokok diantaranya melayani tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD NTB serta perangkat struktur yang ada di bawah.

Ia menganalogikan DPRD seperti sebuah rumah, maka yang menjadi tuan rumah adalah pimpinan dan anggota DPRD. Sekwan adalah motor (penggerak), namun tidak boleh memposisikan diri lebih tinggi dari pimpinan maupun anggota DPRD.

“Ditempatkan disini (DPRD) ya harus paham yang punya rumah siapa. Ya, yang punya rumah ya pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.

“Makanya disebut kantor DPRD bukan kantor sekwan,” tandasnya.

Lebih jauh, politisi partai Demokrat ini mengatakan bahwa sekwan adalah aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di DPRD. Sehingga sekwan dituntut untuk melayani dan memahami pimpinan dan anggota DPRD. Ketika tidak bisa melayani tugas itu, maka kata Fikri DPRD NTB bisa saja mengusulkan untuk dipindah atau dimutasi.

“Karena dimutasi sekwan itu atas persetujuan pimpinan, dan persetujuan pimpinan itu ya atas dasar persetujuan pimpian fraksi,” pungkasnya.

“Jadi nggak bisa sekwan dikatakan raja di DPRD ini,” tegasnya.

Penulis : Dedy Supiandi

Related Posts

Reses di 14 Titik, Lalu Muhibban Dominan Terima Keluhan Infrastruktur Jalan

Lombok Tengah, (KabarBerita) — Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 7 Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhibban melaksanakan kegiatan serap aspirasi (reses) tahap II tahun 2025/2026 sejak tanggal 2…

Struktur Pengurus Dikukuhkan, PKB NTB Langsung Tancap Gas

Mataram, (KabarBerita) — Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPW PKB NTB) periode 2026-2031 resmi dikukuhkan, Minggu (8/2/2026). Pengukuhan dilakukan Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Struktur,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026