60 Jabatan Kosong Ancam Layanan Publik, Pemkot Mataram Siapkan Mutasi Besar-besaran

Mataram(KabarBerita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah berpacu dengan waktu untuk mengisi puluhan posisi jabatan yang kosong di lingkup birokrasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat, sedikitnya ada 60 jabatan setingkat eselon II, III, dan IV yang belum terisi. Kondisi ini dinilai mendesak karena berpotensi memengaruhi efektivitas layanan publik.

“Total jabatan kosong ada sekitar 60. Sebagian besar karena pejabat sebelumnya pensiun. Yang paling banyak lowong itu di eselon IV-b,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, pengisian jabatan tak bisa ditunda lebih lama. Pemkot Mataram berencana melakukan mutasi besar-besaran awal September 2025, menyasar sejumlah posisi strategis hingga jabatan teknis di tingkat menengah.

“Kalau tidak segera diisi, roda organisasi bisa terganggu. Kemungkinan besar mutasi akan dilakukan September,” tegas Taufik yang akrab disapa Yoyok.

Ia menjelaskan, proses mutasi tinggal menunggu izin rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, rekomendasi tersebut langsung disampaikan kepada Wali Kota Mataram maupun Sekda untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau izin rekomendasi, itu langsung ke Wali Kota dan Sekda. Jadi kita tinggal menunggu,” ujarnya.

Dengan langkah percepatan ini, Pemkot Mataram berharap distribusi ASN bisa lebih merata sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

    Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan