Dituduh Mafia Tanah, Efan Limantika Meradang dan Siap Melawan Fitnah

Mataram, (KabarBerita) – Anggota DPRD NTB Fraksi Golkar, Efan Limantika geram dengan sikap sejumlah oknum yang menuduh dirinya telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah.

Politisi muda asal Dompu ini pun mendatangi Ditreskimum Polda NTB, pada Rabu (17/9) kemarin.

Efan datang bersama penasehat hukumnya guna menghadiri undangan gelar perkara khusus dalam kasus yang dituduhkan tersebut.

“Kemarin telah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, saya sebagai terlapor menghadiri undangan. Disitu juga Hadir Peserta Gelar Kabag Wasidik,Ahli Hukum Pidana, Perwakilan dari Irwasda, perwakilan Bidpropam, penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Dompu serta para penyidik senior Polda NTB,” ungkap Efan Limantika, Kamis (18/9).

Efan mengaku bahwa saat gelar perkara, kepolisian memberi kesempatan kepada dirinya untuk memaparkan kronologis transaksi jual-beli tanah yang berlokasi di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, mulai dari awal hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

“Kami sudah uraikan dari awal sampai akhir secara detil proses jual-beli tanah,” ujarnya.

Penandatangan surat jual beli tanah antara pihak Efan Limantika dan pihak penjual

Efan mengaku geram dengan adanya framing yang beredar di media online dan media sosial, yang terkesan menuduh dirinya telah melakukan praktik mafia tanah. Menurutnya hal itu tidak benar dan fitnah, karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Absolute).

Selain itu, pada saat proses penandatanganan Akta jual-beli Tanah yang terjadi pada tahun 2015 silam, dihadiri langsung oleh Penjual dan Pembeli, Penjual Ibu Jaenab Istri dari Almarhum M Saleh, Pembeli yakni Efan Limantika sendiri. Proses penandatanganan akta jual-beli (AJB) disaksikan langsung Oleh Staf Notaris, anak Kandung dari ibu Jaenab atas nama Siti Nur bersama suaminya, serta Heriadi selaku Driver dari Efan.

Hal itu dibuktikan dengan dokumentasi, salah satunya berupa foto transaksi jual-beli serta penandatanganan AJB. Bukti-bukti itu sudah diserahkan pihaknya ke penyidik dan para peserta gelar perkara yang hadir.

“Kami telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat serta dokumentasi penandatanganan AJB di depan pejabat notaris,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, Sitti Nur bersama saudaranya Sarifudin, menguatkan kebenaran terkait proses transaksi jual-beli tanah tersebut antara Efan dengan orang tuanya Jaenab.

“Jawaban Sitti Nur dan Sarifudin juga kami sudah serahkan,” ujarnya.

Fakta lain, pihak pelapor hingga saat ini belum menunjukkan bukti adanya sertifikat kepemilikan tanah. Hanya hasil laboratorium forensik dan kuitansi atas nama Lukman selaku menantu Jaenab dan A Hamid selaku anak dari Zaenab. bukan keluarga M Saleh Selaku Pemilik tanah langsung.

Bahkan kemunculan surat klaim itu disinyalir kuat dibuat jauh sesudah SHM atas nama Efan Limantika diterbitkan.

Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum yang dilakukan para penyidik kepolisian.

Pada saat yang sama, Apriyadi, SH., selaku penasehat hukum mengingatkan kepolisian khususnya penyidik Polres Dompu, untuk dapat memproses kasus kliennya secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengedepankan azas kehati-hatian dan keadilan.

Ditegaskan Apriyadi, secara itikad kliennya akan terus mengikuti proses hukum yang di lakukan oleh pihak kepolisian.

“Harus kedepankan Azas kehati-hatian dan keadilan. Jangan sampai cepat mengambil keputusan sebelum benar-benar melakukan kajian yang mendalam, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan proses penegakan hukum atau cacat formil,” timpalnya.

“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab sampai hari ini, kejelasan hukum belum kami dapatkan,” singgungnya menambahkan.

Sebaliknya ia mengimbau warga di Kabupaten Dompu agar tidak cepat tergiring isu-isu miring yang menyudutkan kliennya, sebelum ada keputusan dari pengadilan.

“Untuk isu-isu yang beredar, jangan cepat percaya sebelum ada keputusan absolute yang mengatakan Pak Efan bersalah,” imbaunya.

Sebelumnya beredar sebuah pamflet dari Pengurus Wilayah Sarikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SMMI) NTB yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan tersangka oknum DPRD NTB, Efan Limantika dalam kasus mafia tanah.

Dalam pamflet tersebut SMMI NTB mendesak agar segera menetapkan Efan Limantika sebagai tersangka. Mengawal kasus tersebut agar tidak ada intervensi politik dan masuk angin. Selanjutnya mendesak DPRD NTB agar tidak menjadi tameng serta Partai Golkar NTB agar tidak melindungi kader bermasalah.

Terhadap pamflet yang beredar luas di group facebook dan group Whatsaap (WA) itu Efan menduga ada oknum yang tengah mencari keuntungan pribadi.

“Kami punya bukti surat jual beli tanah yang sah ko. Tapi ini mau digoreng, biasalah,” tandasnya.

Penulis : Dedy Supiandi

Related Posts

Lima Bulan, 232 Tersangka 3C Diamankan Polda NTB dan Jajaran

MATARAM (KabarBerita)-Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C, selama periode Januari hingga Mei 2026. Tercatat 232 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan, yang…

Kapolda NTB Terjunkan 868 Personel dalam Patroli Rinjani Presisi Serentak Se-NTB

MATARAM (KabarBerita) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen. Pol Kalingga Rendra Raharja melepas 868 personel untuk Patroli Rinjani Presisi guna menciptakan situasi kondusif di sepuluh Kabupaten/Kota se-NTB. Pelepasan dilaksanakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemulangan Jamaah Haji, DPR Mahdalena Desak PPIH Tindak Tegas Maskapai Haji Tukang Delay!

Pemulangan Jamaah Haji, DPR Mahdalena Desak PPIH Tindak Tegas Maskapai Haji Tukang Delay!

Dispar Mataram Tegur Hotel, Minta Semua Konten Bernuansa Asusila Dihapus

Dispar Mataram Tegur Hotel, Minta Semua Konten Bernuansa Asusila Dihapus

DPRD Kota Mataram Soroti Promosi Hotel, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

DPRD Kota Mataram Soroti Promosi Hotel, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Ekskutif dan Legislatif dukung Konversi PT. BPR ke PT. BPRS Ciptakan Ekosistem Syari’ah

Ekskutif dan Legislatif dukung Konversi PT. BPR ke PT. BPRS Ciptakan Ekosistem Syari’ah

Dubes Kazakhstan Jajaki Peluang Kerjasama dengan NTB

Dubes Kazakhstan Jajaki Peluang Kerjasama dengan NTB

BRIDA NTB Fokus Hilirisasi Hasil Riset & Inovasi Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

BRIDA NTB Fokus Hilirisasi Hasil Riset & Inovasi Menjadi Produk Bernilai Ekonomi