
Mataram, (KabarBerita) – Persoalan sengketa tanah seluas 94 meter persegi di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, kini memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan anggota DPRD NTB, Efan Limantika dan seorang pria bernama Adnan makin terang.
Berdasarkan hasil fakta persidangan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli antara Adnan dan almarhum M. Saleh Aziz seperti yang diklaim pihak Adnan.
Efan menegaskan tuduhan yang diarahkan kepadanya atas kepemilikan tanah itu hanyalah fitnah. Ia mengaku telah membeli tanah itu secara sah dari istri almarhum M. Saleh Aziz bernama Jaenab dengan akta notaris yang sah.
“Tidak ada bukti yang bisa membenarkan tuduhan itu. Saya membeli tanah ini secara sah dari Jaenab, istri almarhum, dengan akta notaris yang resmi,” ujarnya di Mataram, Jumat (19/9).

Kepemilikan sah atas tanah itu juga, kata Efan, dikuatkan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Notaris Munawir, SH., M.Kn pada 28 Oktober 2015.
“Itu akta resmi yang saya buat dan tandatangani. Prosesnya juga disaksikan staf kantor saya serta ahli waris,” jelas Munawir saat dimintai keterangan.
Selain membantah segala tuduhan yang dilayangkan Adnan, Efan juga menyoroti bocoran hasil gelar perkara khusus di Polda NTB pada 17 September 2025. Menurutnya, ada kejanggalan karena pelapor lebih dulu mengetahui hasil gelar perkara meski tidak hadir. Ia bahkan menyebut salah satu penyidik yang menangani kasus ini pernah dijatuhi sanksi etik karena menerima suap.
“Kami melihat ada indikasi permainan. Karena itu, kami minta Propam dan Irwasda Polda NTB turun tangan,” tegasnya.
Ahli Waris Bongkar Iming-Iming
Dua ahli waris, berinisial SN dan SR mengaku pernah ditawari Rp200 juta dan satu unit mobil mewah oleh Adnan agar mendukung klaimnya atas tanah tersebut. Fakta persidangan perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN DPU juga mengungkap bahwa Adnan tidak pernah bertemu langsung dengan M. Saleh Azis maupun Jaenab pada saat transaksi yang diklaim terjadi.
Sementara itu, terhadap aksi protes yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang menamakan diri SEMMI NTB, Efan menilai aksi protes tersebut hanyalah gerakan pesanan.
“Saya tidak pernah alergi kritik, tapi tuduhan tanpa dasar hukum jelas merusak nama baik,” katanya.
Efan menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut reputasi dan karier politiknya.
“Ini bukan sekadar urusan tanah. Tuduhan mafia tanah jelas merusak citra saya. Tapi saya yakin kebenaran akan terungkap, dan kami siap membuktikannya di proses penyidikan,” pungkasnya. (red)








