Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco Peragakan 50 Adegan, Tersangka Bisa Bertambah

Lombok Barat, (KabarBerita) – Tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Briptu Rizka Sintiani memperagakan sedikitnya 50 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya di rumahnya Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/9) kemarin.

“Kira-kira ya, 50 adegan yang sudah dilaksanakan,” kata Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan yang ditemui di lokasi pelaksanaan rekonstruksi.

“Jadi tidak ada dua versi tersangka ada 50 adegan. Tidak ada dua versi tetap kami gabungkan. Tersangka dihadirkan. Sementara masih satu orang tersangka,” lanjut Catur.

Dalam rekonstruksi, Rizka yang merupakan tersangka dan juga istri korban sempat memeragakan sejumlah adegan di dalam rumah. Namun, saat rangkaian adegan dipindahkan ke kebun belakang rumah yakni lokasi penemuan jenazah Esco, tersangka menolak memperagakan ulang. Polisi pun mengganti peran tersangka dengan pemeran pengganti.

Dari rekonstruksi itu, terungkap adanya adegan dua orang misterius (Mr X) yang diduga ikut membopong jenazah korban sebelum digantung di sebuah pohon di jurang belakang rumah. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pembunuhan Brigadir Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku, dengan skenario seolah korban tewas bunuh diri.

“Untuk sementara tersangka masih satu. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Itu yang masih kami dalami,” ujarnya.

Catur juga membenarkan penolakan Rizka saat adegan pemindahan mayat. Namun, ia menyebut hal itu bagian dari hak tersangka.

“Kalau tersangka menolak, itu haknya. Tapi adegan tetap kami lanjutkan dengan pemeran pengganti,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi juga menghadirkan tujuh saksi kunci guna memperkuat rangkaian peristiwa. Sejumlah saksi disebut memberikan keterangan yang tidak sinkron dengan pengakuan tersangka. Salah satunya terkait penggunaan sepeda motor korban, di mana kunci ditemukan di jenazah, namun keterangan saksi berbeda-beda soal jenis motor yang dipakai.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Heriawan, menyayangkan tidak adanya adegan yang memperagakan langsung proses pembunuhan di dalam rumah. Menurutnya, rekonstruksi lebih banyak menggambarkan alibi tersangka, mulai dari mencuci pakaian hingga aktivitas di sekitar rumah.

“Yang jelas, ada banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan tersangka,” tegas Anton.

Anton juga meyakini masih ada pihak lain yang akan terungkap sebagai pelaku. “Setelah ini, akan ada tersangka lain. Kami yakin pelakunya lebih dari satu,” pungkasnya. (red)

Related Posts

Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis…

Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

DPRD Mataram Pertanyakan Nasib Ribuan Pekerja Mataram Mall, Sekda Pastikan Tenant dan Karyawan Tetap Aman

DPRD Mataram Pertanyakan Nasib Ribuan Pekerja Mataram Mall, Sekda Pastikan Tenant dan Karyawan Tetap Aman

Sebanyak 4.313 Orang Jama’ah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Sebanyak 4.313 Orang Jama’ah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

Jelang Porwada PWI NTB 2026, PJU Polda NTB Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer dengan Insan Pers

Jelang Porwada PWI NTB 2026, PJU Polda NTB Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer dengan Insan Pers

Komisi II DPRD Mataram Dukung Perpanjangan Kontrak Mataram Mall, Asal Tunggakan dan Aset Dituntaskan

Komisi II DPRD Mataram Dukung Perpanjangan Kontrak Mataram Mall, Asal Tunggakan dan Aset Dituntaskan