
LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Pelayanan maksimal terus dilakukan Polres Lombok Tengah (Loteng) kepada masyarakat yang hendak membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Presisi.
Langkah tersebut dilakukan, tidak lain untuk bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan, waktu, serta menutup celah praktik pungutan liar (Pungli).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto SIK, menjelaskan pengurusan SKCK sekarang lebih mudah dengan adanya aplikasi Polri Presisi. Sehingga semua pemohon SKCK harus mendownload aplikasi tersebut. Sebab aplikasi dibuat untuk memudahkan pemohon dalam mengisi data data yg dibutuhkan dengan cara diupload di aplikasi diantaranya, KTP, KK, Akte Kelahiran,/ Paspor, Ijasah, BPJS, pas foto 4×6 latar merah. “Begitu mudah dan tersistematis apabila pemohon memahami alurnya. Semua pemohon SKCK harus mendownload aplikasi Polri Presisi, lewat aplikasi ini data yang diinput secara online langsung terintegrasi dengan berbagai layanan, seperti catatan kepolisian, data kependudukan Dukcapil, imigrasi, hingga BPJS kesehatan,” jelas AKBP Eko lewat keterangan tertulis pada Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut disampaikan, AKBP Eko, dalam aplikasi tersebut juga ada form pembayaran PNBP SKCK yang dibayarkan melalui BRIVA, setelah melakukan pembayaran baru keluar barcode. Pemohon silahkan dapat mencetak atau print kode barcode tersebut secara mandiri dan mencetak atau foto copy semua berkas yg sudah diupload di aplikasi seperti KTP, Kk, Akte Lahir, atau Paspor, Ijasah, BPJS, Pas foto 4×6 latar merah.
Meski sudah terintegrasi online, pemohon tetap diwajibkan hadir langsung ke Polres atau Polsek menghadap kepada petugas pelayanan (offline) untuk memastikan verifikasi data dan identitas secara langsung. Pemohon cukup membawa map berisi fotokopi seluruh berkas yang sebelumnya diunggah melalui aplikasi, beserta barcode yang sudah dicetak. “Pemohon wajib datang secara fisik ke polres atau Polsek untuk menunjukkan barcode di aplikasi yang sudah di cetak untuk di scan oleh petugas pelayanan SKCK,”tambahnya.
Setelah discan, lanjutnya, akan muncul SKCK dengan data yang sudah diisi melalui aplikasi online, kemudian diperlihatkan kepada pemohon untuk di cek kembali apakah sudah sesuai atau ada koreksi dalam data yang akan tercetak di SKCK. Pemohon menunjukkan berkas yang sudah di print, untuk di cek secara fisik dan diteliti oleh petugas, setelah diperlihatkan dan data sudah sesuai, kemudian pemohon menyerahkan pas foto pemohon untuk di tempelan di lembar SKCK, kemudian diberikan stempel pengesahan SKCK oleh petugas. Lalu pemohon menerima lembar SKCK. “Jadi perlu dipahami maksud dan tujuan dibuatnya aplikasi online adalah untuk memudahkan, mereduksi waktu, memudahkan dalam pengisian form data data yang diminta. Dan pembayaran yang dilakukan secara online melalui aplikasi dengan tujuan menghilangkan kemungkinan adanya praktek pungli dalam pelayanan,”ucapnya.
Dikatakan AKBP Eko, sistem kombinasi online dan offline ini dirancang agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan cepat sekaligus menjamin keabsahan data. “Kami mohon maaf jika ada hal yang kurang memuaskan. Yakinlah bahwa kami bekerja untuk masyarakat, kami berupaya untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik Polri untuk masyarakat,”pungkasnya. (Sal).






