BNN Mataram Amankan 14 Pelaku dalam Operasi di Kampung Rawan Narkoba

Mataram (KabarBerita) – Aksi tegas kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram. Dalam Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu yang digelar serentak se-Indonesia, tim BNN Mataram berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Bagu, Kota Mataram.

‎Operasi ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Ditresnarkoba Polda NTB, Sat Narkoba dan Sat Samapta Polresta Mataram, Satpol PP Provinsi NTB, Kesbangpol Provinsi NTB, hingga Puskesmas Karang Taliwang. Kolaborasi lintas instansi itu jadi bukti seriusnya upaya bersama memberantas peredaran narkoba di tingkat akar rumput.

‎Dari hasil operasi, petugas menyita 14 paket sabu-sabu, 7 unit motor, 10 ponsel, 2 alat hisap sabu, 14 bendel plastik klip, serta uang tunai Rp3,2 juta. Semua barang bukti bersama para terduga pelaku langsung diserahkan ke BNN Provinsi NTB untuk ditindaklanjuti.

‎Kepala BNN Kota Mataram mengapresiasi kerja keras seluruh tim dan menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor.

‎“Sinergi jadi kunci dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kami terus memperkuat kolaborasi, tidak hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagaimana masyarakat bisa pulih dan berdaya menuju lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.

‎BNN Mataram menegaskan, operasi ini bukan sekadar penindakan, tapi juga bagian dari langkah besar menciptakan Kota Mataram Bersinar (Bersih Narkoba) kota yang aman, sehat, dan tangguh dari ancaman narkotika.

  • Related Posts

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum

    MATARAM (KabarBerita) – Praktik penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meski kewajiban debitur telah lunas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi perbankan. Selain dapat dikualifikasikan sebagai…

    Kasus Agunan Kredit di PN Mataram Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan ‎

    MATARAM (KabarBerita)–Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sejumlah nasabah terhadap Bank Mandiri dan saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dinilai memiliki arti penting bagi penguatan perlindungan nasabah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Atasi Krisis Air di Wilayah Selatan Gunakan Energi Nuklir

    Atasi Krisis Air di Wilayah Selatan Gunakan Energi Nuklir

    Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Picu Antrian Panjang di SPBU

    Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Picu Antrian Panjang di SPBU

    Silpa APBD Kota Mataram 2025 Capai Rp249 Miliar, Pemkot Siapkan untuk Belanja Prioritas Tahun 2026

    Silpa APBD Kota Mataram 2025 Capai Rp249 Miliar, Pemkot Siapkan untuk Belanja Prioritas Tahun 2026

    Konsultan Pengawas Kantor Wali Kota Mataram Mulai Kembalikan Temuan BPK Rp428 Juta

    Konsultan Pengawas Kantor Wali Kota Mataram Mulai Kembalikan Temuan BPK Rp428 Juta

    Wali Kota Mataram Gerak Cepat Bantu MTs Badrussalam yang Ambruk, Salurkan Rp50 Juta untuk Perbaikan

    Wali Kota Mataram Gerak Cepat Bantu MTs Badrussalam yang Ambruk, Salurkan Rp50 Juta untuk Perbaikan

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum