Anggota DPRD NTB Efan Limantika Jadi Tersangka Penggelapan Lahan

Mataram, (KabarBerita) — Sat Reskrim Polres Dompu resmi menetapkan anggota DPRD NTB, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (10/12/2025). “Iya, benar (yang bersangkutan tersangka),” ujarnya singkat.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa perkara tersebut bukan ditangani Ditreskrimum Polda NTB. “Bukan Polda yang tangani. Prosesnya di Sat Reskrim Polres Dompu,” jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan keterangan apa pun terkait status hukum legislator asal Partai Golkar tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon hingga kini belum mendapat respons.

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, juga mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka. “Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Pembelian dilakukan secara sah dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS pun sudah berada dalam penguasaan MA.

Namun pada 2013–2014, Efan mulai mendekati MA dengan dalih ingin membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam proses itu, MA kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada Efan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.

Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Dompu pada 12 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. (Red)

Related Posts

Pimpinan Ponpes dan MR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri di Loteng

Lombok Tengah (KabarBerita) —Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, berinisal AMR atau TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah sebagai tersangka…

Warga Karang Sidemen Dihebohkan Hilangnya Mustakim di dalam Hutan

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-​Tim SAR gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap Mustakim (40), warga Dusun Sintung Tengak, Desa Karang Sidemen, yang diduga hilang di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Karang Sidemen, Kabupaten…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora