Anggota DPRD NTB Efan Limantika Jadi Tersangka Penggelapan Lahan

Mataram, (KabarBerita) โ€” Sat Reskrim Polres Dompu resmi menetapkan anggota DPRD NTB, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (10/12/2025). โ€œIya, benar (yang bersangkutan tersangka),โ€ ujarnya singkat.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa perkara tersebut bukan ditangani Ditreskrimum Polda NTB. โ€œBukan Polda yang tangani. Prosesnya di Sat Reskrim Polres Dompu,โ€ jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan keterangan apa pun terkait status hukum legislator asal Partai Golkar tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon hingga kini belum mendapat respons.

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, juga mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka. โ€œSaya belum dapat info,โ€ ujarnya singkat.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Pembelian dilakukan secara sah dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS pun sudah berada dalam penguasaan MA.

Namun pada 2013โ€“2014, Efan mulai mendekati MA dengan dalih ingin membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam proses itu, MA kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada Efan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.

Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Dompu pada 12 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. (Red)

Related Posts

Polisi Ciduk Enam Orang Imigran Galap di Pulau Maringkik Lotim

LOMBOK TIMUR (KabarBerita)-Satpolairud Polres Lombok Timur berhasil amankan enam orang warga negara asing tanpa dokumen singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Keenam WNA itu menggunakan kapal jenis penangkap…

Polres Loteng dan Tim Gabungan Tertibkan Galian Bekas Tambang Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Polres Lombok Tengah bersama Tim Gabungan melaksanakan penertiban galian bekas tambang ilegal yang berlokasi di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan penertiban ini melibatkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Warnai HPN 2026 Serang

SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Warnai HPN 2026 Serang

Abrasi Terjang Pesisir Batulayar, Nelayan Meninting Gotong Royong Pulihkan Pantai

Abrasi Terjang Pesisir Batulayar, Nelayan Meninting Gotong Royong Pulihkan Pantai

Keluhkan Menu MBG, Sekolah Bisa Ajukan Pindah Dapur

Keluhkan Menu MBG, Sekolah Bisa Ajukan Pindah Dapur

Dari 50 Kelurahan, Baru 5 Siap Bangun Kantor KDMP di Mataram

Dari 50 Kelurahan, Baru 5 Siap Bangun Kantor KDMP di Mataram

16 Miliar BTT Disiapkan Pemprov NTB untuk Tangani Bencana Hidrometeorologi

16 Miliar BTT Disiapkan Pemprov NTB untuk Tangani Bencana Hidrometeorologi

PWI NTB Peduli Buka “Open Donasi” Saatnya Bergerak Bersama

PWI NTB Peduli Buka “Open Donasi” Saatnya Bergerak Bersama