HMI Badko Bali-Nusra Kritik Polda NTB Atas Penetapan Tersangka Efan Limantika

Mataram, (KabarBerita) โ€” Ketua HMI Badan Koordinasi (Badko) Baliโ€“Nusra, Abdul Halik, mengkritisi keras pernyataan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, terkait pengumuman penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB, Efan Limantika, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kecamatan Huโ€™u, Kabupaten Dompu.

Abdul Halik menilai pernyataan Syarif tidak berdasar dan telah melampaui kewenangan Polda NTB. Ia menegaskan, perkara tersebut sejak awal merupakan laporan dari Adnan dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Dompu.

โ€œPernyataan Dirkrimum Polda NTB sangat keliru dan menyesatkan. Polda bukan pihak yang menangani kasus ini. Pengumuman status tersangka seharusnya disampaikan oleh Polres Dompu sebagai penyidik,โ€ tegas Abdul Halik, Rabu (10/12/2025) di Mataram.

Menurutnya, publik berhak mengetahui proses hukum yang benar, bukan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum Dirkrimum mengumumkan status tersangka tanpa koordinasi dengan penyidik di tingkat Polres.

Selain mempertanyakan kewenangan, Abdul Halik menyebut kasus yang menyeret nama Efan Limantika bukan merupakan ranah pidana, melainkan sengketa perdata terkait klaim kepemilikan lahan.

โ€œIni sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Memaksakan delik pidana dalam kasus kepemilikan seperti ini justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum,โ€ ujarnya.

Keanehan lain menurut HMI Badko Baliโ€“Nusra adalah fakta bahwa Polres Dompu melalui Kasi Humas justru tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

โ€œBagaimana mungkin Polda mengumumkan tersangka, sementara Polres yang menyidik tidak mengetahui? Ini janggal dan mencederai profesionalisme penegakan hukum,โ€ tambahnya.

Atas dasar itu, Abdul Halik mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Syarif Hidayat, yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan tanpa kewenangan penyidikan.

โ€œKami mendesak Kapolda memecat Syarif Hidayat dari jabatannya. Pernyataan seperti itu tidak hanya merusak asas penegakan hukum, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian di mata publik,โ€ tegas Abdul Halik.

Ia menyatakan HMI Badko Baliโ€“Nusra akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap wakil rakyat.

Di akhir pernyataannya, Abdul Halik menilai langkah Dirkrimum Polda NTB semakin menunjukkan pentingnya reformasi internal kepolisian dimulai dari NTB. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan arahan pimpinan nasional.

โ€œTindakan Dirkrimum Polda NTB menambah keyakinan kami bahwa reformasi Polri harus dimulai dari NTB. Ini melawan perintah Presiden dan mengangkangi komitmen Presiden untuk menghadirkan kepolisian yang profesional,โ€ kata Abdul Halik.

HMI Badko Baliโ€“Nusra juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Polda NTB.

โ€œKami mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri mengevaluasi Dirkrimum Polda NTB,โ€ tutupnya.

Sebelumnya Dirkrimum Polda NTB Syarif Hidayat mengumumkan penetapan tersangka anggota DPRD NTB Efan Limantika, Rabu 10 Desember 2025.

โ€œIya, (benar) tersangka,โ€ kata Kombes Syarif Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12). (Red)

Related Posts

Polisi Ciduk Enam Orang Imigran Galap di Pulau Maringkik Lotim

LOMBOK TIMUR (KabarBerita)-Satpolairud Polres Lombok Timur berhasil amankan enam orang warga negara asing tanpa dokumen singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Keenam WNA itu menggunakan kapal jenis penangkap…

Polres Loteng dan Tim Gabungan Tertibkan Galian Bekas Tambang Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Polres Lombok Tengah bersama Tim Gabungan melaksanakan penertiban galian bekas tambang ilegal yang berlokasi di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan penertiban ini melibatkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Warnai HPN 2026 Serang

SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Warnai HPN 2026 Serang

Abrasi Terjang Pesisir Batulayar, Nelayan Meninting Gotong Royong Pulihkan Pantai

Abrasi Terjang Pesisir Batulayar, Nelayan Meninting Gotong Royong Pulihkan Pantai

Keluhkan Menu MBG, Sekolah Bisa Ajukan Pindah Dapur

Keluhkan Menu MBG, Sekolah Bisa Ajukan Pindah Dapur

Dari 50 Kelurahan, Baru 5 Siap Bangun Kantor KDMP di Mataram

Dari 50 Kelurahan, Baru 5 Siap Bangun Kantor KDMP di Mataram

16 Miliar BTT Disiapkan Pemprov NTB untuk Tangani Bencana Hidrometeorologi

16 Miliar BTT Disiapkan Pemprov NTB untuk Tangani Bencana Hidrometeorologi

PWI NTB Peduli Buka “Open Donasi” Saatnya Bergerak Bersama

PWI NTB Peduli Buka “Open Donasi” Saatnya Bergerak Bersama