Menang Telak di Kasus Sengketa Tanah Di Suela, Tergugat Laporkan Penggugat ke Polisi

LOMBOK TIMUR (KabarBerita) – Sengketa tanah di Desa Suela, Lombok Timur, resmi berakhir setelah Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan putusan perkara Nomor 66/PDT.G/2025.

Putusan itu menyatakan gugatan Ayuman cs tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil, sehingga perkara berhenti di tahap awal dan tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa.

Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, menyampaikan bahwa majelis hakim telah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum memutus perkara tersebut. “Putusannya keluar pada 28 Oktober, dan majelis tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima setelah seluruh eksepsi yang kami ajukan diuji satu per satu, termasuk soal ketidaktepatan pihak serta objek yang dijadikan dasar gugatan,” ungkapnya pada, Minggu (30/11/2025).

Ida menjelaskan bahwa putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp2.802.000. Ia menilai langkah itu menunjukkan bahwa struktur gugatan memang tidak memenuhi ketentuan hukum acara, sehingga majelis menutup sidang tanpa memeriksa lebih jauh.

Ia menegaskan mayoritas eksepsi pihaknya diterima sepenuhnya oleh majelis setelah mempertimbangkan kelengkapan unsur gugatan. “Sekitar 90 persen keberatan kami diterima karena pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan tidak dicantumkan, sehingga gugatan secara prosedural memang cacat sejak awal,” jelasnya.

Majelis hakim juga menyoroti absennya BPN Lombok Timur dalam gugatan, padahal perkara langsung bersinggungan dengan keabsahan sertifikat. Narasinya dinilai tidak lengkap karena BPN merupakan lembaga yang berwenang memverifikasi data pertanahan secara resmi.

Ida menegaskan sertifikat yang dipegang warga telah diverifikasi oleh BPN dan dinyatakan sah. Semua sertifikat milik para tergugat sudah dicek di buku tanah dan statusnya terdaftar resmi. “Sehingga tidak ada celah untuk membantah keabsahannya,” ucapnya.

Ia kemudian memaparkan sederet ketidaksesuaian data yang tercantum dalam gugatan, termasuk perubahan luas tanah yang dinilainya tidak masuk akal. Data tersebut dianggap tidak menunjukkan ketelitian dan tidak bisa dijadikan dasar sengketa yang serius.

Untuk objek pertama, Ida menjelaskan bahwa luas tanah yang awalnya ditulis 25 are berubah menjadi 2,5 are, sementara hasil pengecekan lapangan hanya menunjukkan sekitar 135 meter persegi. “Perubahan angka sebesar itu menunjukkan ada masalah serius dalam data yang mereka pakai,” katanya.

Objek kedua pun tidak sesuai dengan data kepemilikan tergugat yang sah. Tergugat memegang SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are berdasarkan SK Gubernur NTB tahun 1969, sehingga sertifikat tersebut tidak dapat diganggu gugat dari sisi legalitasnya.

Ketidaksesuaian data juga muncul pada objek ketiga yang digugat. Penggugat menulis 89 are, padahal SHM Nomor 817 Tahun 2009 hanya mencantumkan luas 71 are. “Selisihnya terlalu besar untuk dianggap kekeliruan biasa,” tegas Ida.

Setelah putusan berkekuatan tetap, ia menyebut pihaknya resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Lombok Timur. “Karena tidak ada upaya banding atau perlawanan, kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pihak penggugat dalam gugatan,” ujarnya.

Laporan tersebut menyasar Inisial A beserta anak dan cucunya karena diduga menyerahkan berkas yang tidak sesuai dengan tahun penerbitan sertifikat resmi. Ida menilai ada rekayasa dokumen karena data yang dipakai penggugat berasal dari tahun 1979, sementara sertifikat warga mengacu pada SK Gubernur tahun 1969 terkait pemberian hak atas tanah.

Ia menegaskan bahwa laporan pengaduan itu masuk ke Polres Lombok Timur pada 14 November, setelah masa banding berakhir dan tidak ada perlawanan lanjutan. “Kami ingin persoalan selesai bersih agar tidak berkembang menjadi konflik baru di wilayah Suela,” tutupnya.

Sementara itu Perwakilan pihak tergugat, Ayu, menyampaikan bahwa kemenangan perkara tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum yang mereka jalani berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran kuasa hukum Ida Royani memberi mereka ruang lebih luas untuk membuktikan duduk perkara secara objektif di hadapan majelis hakim sehingga putusan dapat diterima tanpa keberatan. “Sebelumnya, kami dari selaku klien mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ida Royani yang telah membela kami untuk mencari keadilan sehingga kami bisa memenangkan perkara ini. Saya berharap ke depan tidak ada masalah lagi, dan saya berterima kasih kepada PN Selong karena sudah adil serta transparan dalam bekerja,” ujar Ayu. (Wira/red).

  • Related Posts

    Pimpinan Ponpes dan MR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri di Loteng

    Lombok Tengah (KabarBerita) —Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, berinisal AMR atau TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah sebagai tersangka…

    Warga Karang Sidemen Dihebohkan Hilangnya Mustakim di dalam Hutan

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-​Tim SAR gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap Mustakim (40), warga Dusun Sintung Tengak, Desa Karang Sidemen, yang diduga hilang di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Karang Sidemen, Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora