Komisi III DPRD NTB Kritik Keras Pengangkatan 4 Pejabat NTB Jadi Komisaris BUMD

MATARAM (KabarBerita) – Komisi III DPRD Provinsi NTB, yang membidangi urusan keuangan, perbankan, dan BUMD, angkat bicara perihal pengangkatan 4 (empat) pejabat Pemprov NTB menjadi komisaris non-independen di beberapa perusahaan daerah (BUMD). Pengangkatan komisaris tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB menjelang akhir masa jabatannya.

Anggota Komisi III DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, paling keras mengkritisi penunjukan 4 pejabat Pemprov NTB tersebut sebagai komisaris non-independen di empat perusahaan daerah.

“Pj Gubernur seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan strategis di masa akhir jabatan. Sebab, sudah ada Gubernur terpilih yang hitungan hari akan dilantik sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti aji mumpung yang menabrak batas-batas etika, logika dan norma,” kritik politisi Partai Perindo ini.

Anggota DPRD NTB Dapil NTB 4 Lombok Timur ini menilai penunjukan keempat pejabat Pemprov tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Jika mengacu pada PP 54/2017, terdapat norma komisaris non independen harus dari non ASN, sesuai dalam pasal 36 ayat satu dan dua.
Normanya menggunakan kata dapat, itupun dengan syarat, yakni ASN tersebut tidak sedang menjabat pelayanan publik. Sehingga penjelasan biro ekonomi yg mengatakan komisaris harus dari unsur ASN aktif itu sepertinya tafsir halusinatif,” tambahnya.

“Sehingga, wajar ada anggapan publik, jika para pejabat tersebut hanya ngebet jadi komisaris untuk mendapat penghasilan tambahan. Dengan cara memanfaatkan celah aturan yang ada,” sentilnya.

Adapun komposisi komisaris non-independen yang diangkat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank NTB Syariah; Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, sebagai Komisaris Non-Independen PT BPR NTB; Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, sebagai Komisaris Non-Independen PT Jamkrida NTB Syariah; serta Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari, sebagai Komisaris Non-Independen PT GNE.

Komposisi ini terungkap melalui surat dengan nomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024, yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024. Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024, mengenai Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB tahun anggaran 2024.

Related Posts

Akhiri Konflik PPP, Marga Harun; 2029 PPP Harus Kembali ke Parlemen

“Kami sangat mengharapkan adanya soliditas dan persatuan di partai ini, kami tidak ingin partai ini terbelah,” katanya.   Mataram, (KabarBerita) — Dorongan untuk mengakhiri konflik internal dan segera islah atau…

DPRD NTB Tinjau Jembatan Bayan–Loloan yang Terputus, Sudirsah Dorong Penanganan Segera

Pimpinan Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto bersama salah seorang warga Bayan KLU   Lombok Utara, (KabarBerita) – Pimpinan Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Bidang Infrastruktur, Sudirsah Sujanto,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bidik Hasil Terbaik, Pebalap Andalan Indonesia Sean Gelael Tampil Cukup Bagus Disesi Latihan di Kelas Silver GTWCA Mandalika

Bidik Hasil Terbaik, Pebalap Andalan Indonesia Sean Gelael Tampil Cukup Bagus Disesi Latihan di Kelas Silver GTWCA Mandalika

Akhiri Konflik PPP, Marga Harun; 2029 PPP Harus Kembali ke Parlemen

Akhiri Konflik PPP, Marga Harun; 2029 PPP Harus Kembali ke Parlemen

JMSI NTB Gelar Media Gathering di Mandalika dan Silaturahim Strategis dengan Manajemen ITDC

JMSI NTB Gelar Media Gathering di Mandalika dan Silaturahim Strategis dengan Manajemen ITDC

DPRD NTB Tinjau Jembatan Bayan–Loloan yang Terputus, Sudirsah Dorong Penanganan Segera

DPRD NTB Tinjau Jembatan Bayan–Loloan yang Terputus, Sudirsah Dorong Penanganan Segera

Didi Sumardi Kritik Keras Upah PPPK di NTB, Sebut Pemerintah Gagal Jadi Contoh

Didi Sumardi Kritik Keras Upah PPPK di NTB, Sebut Pemerintah Gagal Jadi Contoh

Legislator Senayan Lalu Ari Kembali Salurkan 150 Ribu Beasiswa PIP di Lombok

Legislator Senayan Lalu Ari Kembali Salurkan 150 Ribu Beasiswa PIP di Lombok