
MATARAM (KabarBerita) – Komisi III DPRD Provinsi NTB, yang membidangi urusan keuangan, perbankan, dan BUMD, angkat bicara perihal pengangkatan 4 (empat) pejabat Pemprov NTB menjadi komisaris non-independen di beberapa perusahaan daerah (BUMD). Pengangkatan komisaris tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB menjelang akhir masa jabatannya.
Anggota Komisi III DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, paling keras mengkritisi penunjukan 4 pejabat Pemprov NTB tersebut sebagai komisaris non-independen di empat perusahaan daerah.
“Pj Gubernur seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan strategis di masa akhir jabatan. Sebab, sudah ada Gubernur terpilih yang hitungan hari akan dilantik sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti aji mumpung yang menabrak batas-batas etika, logika dan norma,” kritik politisi Partai Perindo ini.
Anggota DPRD NTB Dapil NTB 4 Lombok Timur ini menilai penunjukan keempat pejabat Pemprov tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Jika mengacu pada PP 54/2017, terdapat norma komisaris non independen harus dari non ASN, sesuai dalam pasal 36 ayat satu dan dua.
Normanya menggunakan kata dapat, itupun dengan syarat, yakni ASN tersebut tidak sedang menjabat pelayanan publik. Sehingga penjelasan biro ekonomi yg mengatakan komisaris harus dari unsur ASN aktif itu sepertinya tafsir halusinatif,” tambahnya.
“Sehingga, wajar ada anggapan publik, jika para pejabat tersebut hanya ngebet jadi komisaris untuk mendapat penghasilan tambahan. Dengan cara memanfaatkan celah aturan yang ada,” sentilnya.
Adapun komposisi komisaris non-independen yang diangkat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank NTB Syariah; Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, sebagai Komisaris Non-Independen PT BPR NTB; Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, sebagai Komisaris Non-Independen PT Jamkrida NTB Syariah; serta Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari, sebagai Komisaris Non-Independen PT GNE.
Komposisi ini terungkap melalui surat dengan nomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024, yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024. Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024, mengenai Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB tahun anggaran 2024.






