
Mataram(KabarBerita )– Empat dari lima proyek strategis revitalisasi gedung sekolah di Kota Mataram dipastikan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Mataram pun terpaksa memberikan perpanjangan waktu pengerjaan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) atau adendum kontrak.
Hingga masa kontrak berakhir pada 25 Desember 2025, progres fisik proyek-proyek tersebut masih jauh dari target penyelesaian. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah memberikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari kepada para rekanan pelaksana.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa dari lima proyek revitalisasi gedung sekolah yang masuk kategori strategis, empat di antaranya tidak mampu diselesaikan tepat waktu.
“Empat proyek dipastikan molor dan diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari,” ujar Alwan.
Meski diberi kelonggaran waktu, para kontraktor tidak lepas dari sanksi. Mereka dikenakan denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Bahkan, ancaman daftar hitam (blacklist) menanti jika pekerjaan tidak juga rampung hingga batas waktu perpanjangan.
“Pekerjaan harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan. Sekarang tergantung rekanan. Kalau tidak cepat menyelesaikan pekerjaannya, dendanya akan semakin besar,” tegas Alwan.
Terkait kekhawatiran publik bahwa proyek akan dikerjakan secara asal-asalan demi mengejar target waktu, Alwan memastikan pemerintah tidak akan lengah. Pengawasan ketat disebut akan terus dilakukan untuk menjamin mutu dan standar pekerjaan tetap terjaga.
“Kan ada pengawasan. Percayakan pada pengawas di lapangan, jangan terlalu cepat berburuk sangka dengan hal itu,” katanya.
Keterlambatan proyek ini berdampak langsung pada proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah-sekolah yang tengah direvitalisasi. Aktivitas siswa dan guru pun terpaksa terganggu akibat belum rampungnya sarana pendidikan tersebut.
Adapun empat proyek renovasi sekolah yang mengalami keterlambatan dengan deviasi minus, yakni:
SMPN 17 Mataram, nilai kontrak Rp1,5 miliar, dikerjakan oleh CV Pembangunan Jaya.
SMPN 10 Mataram, nilai kontrak Rp1,5 miliar, dikerjakan oleh CV Katik Untung.
SDN 44 Cakranegara, nilai kontrak Rp1,3 miliar, dikerjakan oleh CV Sanggar Mas.
SDN 31 Ampenan, nilai kontrak Rp1,3 miliar, dikerjakan oleh CV Hutama Bangun Karya.
Pemkot Mataram berharap seluruh proyek dapat diselesaikan dalam masa perpanjangan, sehingga fasilitas pendidikan bisa segera dimanfaatkan dan aktivitas belajar mengajar kembali berjalan normal.






