
Mataram(KabarBerita) – Target pendapatan pajak reklame Kota Mataram tahun 2025 dipastikan meleset. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar, realisasi yang berhasil dihimpun Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram hanya mencapai Rp5,18 miliar atau sekitar 86 persen.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengungkapkan kegagalan pencapaian target tersebut bukan disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak resmi. Justru sebaliknya, sebagian besar pengelola reklame yang memiliki izin dinilai telah tertib dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
“Secara garis besar, pengelola reklame yang resmi dan berizin sudah patuh membayar pajak sesuai ketetapan yang kami keluarkan. Memang masih ada tunggakan, tetapi nilainya tidak signifikan,” jelas Amrin.
Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada masih maraknya reklame yang tidak berizin alias reklame bodong. Keberadaan reklame ilegal ini membuat potensi pendapatan pajak tidak bisa dimaksimalkan karena tidak tercatat sebagai objek pajak resmi.
“Banyak reklame yang berdiri tanpa izin. Ini yang menjadi salah satu penyebab target pajak reklame tidak bisa tercapai,” tegasnya.
Kondisi tersebut mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan penertiban terhadap reklame-reklame tak berizin yang masih menjamur di berbagai sudut kota.
Irawan menyebutkan, dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah secara tegas memberikan masukan agar pemerintah kota lebih serius menertibkan reklame bodong.
“Dalam pembahasan APBD sudah ada masukan dari Banggar agar dilakukan penertiban reklame yang tidak berizin. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” ujar Irawan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Mataram berencana segera menggelar pertemuan dengan OPD teknis terkait, seperti BKD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ketiga OPD tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam pengawasan perizinan sekaligus penertiban reklame ilegal.
“Secara umum akan kita bahas bersama, terutama terkait posisi rezim izin dan rezim pajak. Jangan sampai reklame berdiri bebas tanpa izin, tapi pemerintah justru kehilangan potensi pendapatan,” tandasnya.








