
MATARAM (KabarBerita) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji (Kemenhaj) NTB membuat regulasi baru dalam perekrutan Petugas Haji Daerah (PHD), untuk keberangakatan haji 2026.
Regulasi yang diambil adalah dengan membatasi level jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang diperbolehkan menjadi petugas yang mengurus jemaah di selama berada tanah suci nantinya. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, Pada Senin (19/01/2026) seusai bertemu dengan Gubernur.
“Ketentuan yang saat ini sudah diproteksi bahwa pejabat ASN yang akan menjadi petugas PHD itu adalah maksimal eselon IV atau setara. Tidak ada lagi eselon III atau eselon II,” tegasnya.
Lalu Amin sapaanya menambahkan bahwa regulasi itu diambil, guna memastikan petugas yang terpilih benar-benar fokus memberikan pelayanan, terutama bagi jemaah yang membutuhkan perhatian khusus.
Selain itu tidak hanya regulasi, Lalu Amin juga menjamin proses seleksi PHD akan berlangsung transparan dan akuntabel yaitu melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), untuk menangkal potensi titipan atau praktik balas budi.
“Meskipun ada rekomendasi, seluruh calon petugas wajib mengikuti tes seleksi menggunakan sistem CAT,” terangnya.
Dikatakannya juga Selain regulasi baru terhadap perekrutan petugas, Kemenhaj NTB juga melakukan langkah strategis dengan memindahkan kantor operasional yang masih saat ini menumpang di Kanwil Kemenag NTB, ke eks gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Jalan Majapahit.
Ia juga menyebutkan jika area Asrama Haji itu tidak digunakan sebagai kantor, supaya kawasan asrama bisa dikembangkan menjadi pusat ekonomi haji yang mandiri.
“Kami ingin lebih fokus ke arah potensi pengembangan ekosistem ekonomi haji, sehingga aktivitas kantor tidak mengganggu di sana,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia juga menginformasikan bahwa Kemehaj NTB telah melakukan koordinasi awal guna antisipasi resiko yang muncul nantinya, dengan menerapkan manajemen yang tepat dalam pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Supaya tidak menimbulkan permasalahan yang bisa menjadi penghambat keberangkatan. Seperti keterlambatan visa, dan masalah lainnya
“Jadi tentu Kemenhaj sudah mengambil langkah-langkah strategis, dan jauh-jauh hari sudah disiapkan mitigasi resiko,”imbuhnya. (Wira/red).






