Wabup KLU Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Raperda

LOMBOK UTARA (KabarBerita) – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Kusmalahadi Syamsuri penyampaian tanggapan Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD KLU,  terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi pada sidang paripurna DPRD KLU bertempat di Ruang Sidand, Jum’at (7/3/2025) kemarin.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah dan disaksikan juga anggota Dewan lainnya.

Hadir juga Seketaris Daerah (Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi, Pabung Dandim 1606 Mataram Mayor inf. Ngakan Made Marjana, Branch  Manager Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, asisten III Setda KLU H. Husnul Ahadi, SKM, Ketua KPU KLU Nizamudin, para kepala PD serta undangan lainnya.

Berkaitan dengan Pertayaan dari  pandangan umum fraksi  tentang Raperda  pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi Wabup Kusmalahadi menerangkan dimana pemberian insentif  kepada masyarakat atau investor dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Kepada Dinas Perijinan.

“Kemudian, permohonan yang akan diajukan nantinya dilakukan verifikasi dan penilaian oleh tim yang dikoordinasikan oleh dinas perizinan,”terang Wabup.

Selain itu, dalam pemberian penilaian oleh tim, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria yang telah diatur dalam pasal 5 Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, salah satunya memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat serta menyerap tenaga kerja lokal daerah paling sedikit 50 persen dari jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Wabup mengatakan dalam pemberian kemudahan investasi di KLU, pemerintah memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni setiap rekomendasi teknis yang diberikan oleh OPD terkait sebagai upaya untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya sesuai kewenangan masing-masing.

“Karena tujuan utama, dalam investasi adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di KLU secara berkelanjutan,”katanya di depan para anggota Dewan.

Sedangkan, yang berkaitan dengan CSR Pemerintah daerah telah mendorong adanya kontribusi bagi masyarakat dan daerah dari investasi yang dikembangkan di KLU  dengan memfasilitasi pembentukan forum CSR.

Memastikan penyerapan tenaga kerja lokal dengan memprioritaskan ketersediaan tenaga kerja produktif dan berkompeten di daerah sebagaimana amanat peraturan daerah KLU  nomor 4 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan, peraturan Bupati nomor 4 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan nomor 4 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota fraksi-fraksi dewan yang telah memiliki pandangan yang sama dengan pihak eksekutif serta setuju dan mendukung dua buah Raperda dan merekomendasikan untuk membentuk pansus serta untuk dapat dibahas pada sidang ini,”tutupnya. (rl/Ris).

Related Posts

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Mataram, (KabarBerita) – Dugaan penerimaan dana siluman 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian publik. Meski demikian, dari sudut pandang hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap para wakil…

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Sumbawa, (KabarBerita) — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumbawa menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pada Kamis (16/4), di Hotel La Grande. Muscab yang dihadiri oleh perwakilan DPW…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

Rakerda PWI Lombok Tengah Jadi Ajang Konsolidasi

Rakerda PWI Lombok Tengah Jadi Ajang Konsolidasi