
MATARAM (KabarBerita)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ajukan revisi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Provinsi NTB, Senin (9/3/2026).
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut direncanakan akan diterapkan pada APBD 2026, dengan pembahasan intensif oleh DPRD NTB pada Maret 2026. Revisi ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal, disamping menyesuaikan tarif retribusi, dan menetapkan objek pajak baru sesuai UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) dengan fokus pada keadilan masyarakat.
Dalam pengajuan Raperda tersebut Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan bahwa perubahan Raperda menjadi langkah yang dianggap tepat guna menjaga fiskal daerah dan dinamika ekonomi, sosial, dan regulasi nasional yang terus berkembang. “Pajak dan retribusi daerah bukan semata-mata menyangkut kewajiban, tapi merupakan bentuk partisiapasi masyrakat dalam pembangunan daerah,”ujarnya saat memberikan sambutan.
Ia juga menyebutkan bahwa Raperda ini sebagai jalan yang baik, guna mengefektifkan alokasi pajak dan retribusi yang dilakukan oleh rakyat yang nantinya akan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dalam berbagai bentuk. “Karena setiap rupiah yang dikeluarkan akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, penguatan ketahan pangan, serta perlindungan sosial,”jelas Wagub yang akrab disapa Umi Dinda.
Umi Dinda juga menegaskan komitmen Pemprov NTB dalam pengeloalaan pendapatan daerah yang akan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil reformasi birokrasi, serta dalam mengaplikasikan digitalisasi pelayanan. “Jadi ini akan terus kita percepat agar sitem perpajakan daerah semakin modern dan maju,”tegasnya.
Umi Dinda juga menyampaikan apa yang menjadi harapan pihak pemerintah ekskutif yang tentunya harus beriringan dengan legislatif guna memberikan hal yang berguna bagi masyarakat daerah secara luas terkait adanya Raperda pajak dan retribusi tersebut. “Kami berharap pembahasan raperda ini memberikan dampak yang positif dan komperehensif oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,”pungkasnya.
Seperti diketahui, poin penting revisi perubahan Perda tersebut bertujuan penguatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk memperkuat APBD 2026 di tengah penyesuaian kebijakan keuangan pusat.
Fokus perubahan, penyesuaian tarif retribusi, penetapan objek retribusi baru, dan penyesuaian tarif pajak daerah.
Prinsip utama, revisi diarahkan pada keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku UMKM agar tidak terbebani.
Waktu pembahasan, rencana perubahan dibahas secara intensif di tingkat komisi DPRD NTB pada awal Maret 2026.
Adapun dasar hukum, revisi merujuk pada amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. (Wira/red).







