
Mataram, (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) nampaknya belum menerima kekalahan dalam sengketa lahan aset daerah Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana Mataram yang dimenangkan penggugat I Made Singarsa.
Pemprov NTB bahkan berencana akan mengambil langkah hukum lanjutan melalui gugatan baru pasca dilakukannya eksekusi lahan oleh pihak penggugat.
Meski keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap, pihak Pemprov memandang masih ada celah konstitusional untuk mempertahankan hak daerah.
“Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan, namun kami punya hak menggugat baru,” kata Plh Sekda NTB, Budi Herman saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (30/3).
Budi menegaskan pihaknya melihat masih adanya potensi pengungkapan fakta baru yang belum maksimal pada proses persidangan tingkat pertama sebelumnya. Pihaknya akan mendalami kembali poin-poin krusial yang sempat luput dari pembuktian di Pengadilan.
“Saya akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama,” ujarnya penuh keyakinan.
Pada gugatan baru kali ini, Pemprov ingin memastikan langkah hukum yang akan ditempuh tidak akan berujung pada kekalahan atau kerugian fiskal. Rencana pengajuan gugatan baru ini sedang dikoordinasikan secara intensif bersama Biro Hukum Setda NTB guna mematangkan draf administrasi secara menyeluruh.
“Kami sedang berkoordinasi dulu dengan Biro Hukum agar langkah-langkah yang kita tempuh ini sudah pas,” jelasnya.
Lebih jauh Budi Herman menegaskan bahwa status aset daerah yang melibatkan pihak I Made Singarsa, Pemprov menegaskan posisinya sebagai pengguna aset yang berhak mempertahankan kepemilikan sah.
“Gugatan baru ini bisa dilakukan kapan pun tetapi kami tidak ingin berlama-lama agar persoalannya tidak basi,” katanya.
Pemerintah juga sedang meneliti kembali keaslian sertifikat dan bukti kepemilikan yang selama ini tercatat resmi dalam inventaris pemerintah daerah. Penelusuran data ini menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara perdata yang menitikberatkan pada keabsahan dokumen tertulis.
“Kami fokus pada persiapan administrasi dan pembuktian karena di perdata itu yang paling utama adalah bukti,” ujarnya.
Selain itu, satu poin penting mengenai ejaan yang tidak sesuai pada surat di persidangan tingkat pertama akan menjadi salah satu amunisi utama gugatan. Hal-hal detail semacam ini dinilai mampu meruntuhkan klaim pihak lawan jika berhasil dipresentasikan secara meyakinkan di depan hakim.
“Hal-hal yang tidak maksimal di persidangan kemarin akan kita ungkap kembali demi memperkuat posisi pemerintah,” tegasnya.
Pihak Pemprov NTB juga membuka peluang lebar untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara guna mengawal proses sengketa aset yang cukup pelik ini. Dukungan dari institusi kejaksaan diharapkan mampu memberikan penguatan hukum yang lebih signifikan dalam upaya penyelamatan aset vital.
“Kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum memutuskan pelibatan JPN secara resmi dalam kasus ini,” katanya.
Melalui strategi gugatan baru, Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita diharapkan tetap menjadi milik publik di bawah naungan pemerintah daerah.
Sementara itu, ditanya soal kekhawatiran Bawaslu NTB yang tidak memiliki kantor, Budi Herman menegaskan bahwa selama ini Bawaslu NTB kurang berkoordinasi dengan Pemprov.
“Dia (Bawaslu NTB) belum berkoorfinasi dengan kita. Kita aja nggak khawatir ko dia yang khawatir,” pungkasnya. (Red)








