
Mataram(KabarBerita)— Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Mataram, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Unit PPA Polri, serta Dinas Sosial melakukan operasi penertiban pedagang kopi di kawasan Udayana, Rabu (15/04). Penertiban ini dilakukan menyusul adanya dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga anak yang diduga dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Anak-anak tersebut kemudian dibawa ke DP3A Kota Mataram untuk mendapatkan pendampingan, pembinaan, serta perlindungan lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, dengan DP3A sebagai leading sector dalam penanganan kasus perlindungan anak.
“Ini kegiatan dari Dinas P3A yang berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Mataram. Karena lokasinya berada di aset daerah, kami diminta ikut terlibat. Penanganan masalah seperti ini harus komprehensif, sehingga dilakukan penertiban dan anak-anak yang diduga korban eksploitasi sudah kami amankan untuk mendapatkan pembinaan oleh DP3A,” ujarnya.
Irwan menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan lanjutan terbukti adanya praktik eksploitasi anak di bawah umur, maka pihaknya akan mengambil langkah lanjutan berupa pembersihan lokasi dari aktivitas yang melanggar aturan.
“Jika dari hasil pemeriksaan lanjutan dugaan tersebut terbukti, maka kami akan lakukan pembersihan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, H. Zuhhad, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga anak yang diduga menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur.
Menurutnya, saat ini ketiga anak tersebut telah ditempatkan sementara di Rumah Aman untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.
“Anak-anak tersebut saat ini kami titipkan sementara di Rumah Aman untuk mendapatkan pembinaan. Bagi yang masih bersekolah akan dikembalikan ke sekolah, sambil kita lakukan evaluasi lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan anak-anak tersebut, petugas juga langsung mengamankan pihak yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Yang bersangkutan saat ini telah dibawa ke Polres Mataram untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan praktik eksploitasi anak serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, khususnya di ruang-ruang publik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran perlindungan anak.







