Kuasa Hukum Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB, Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB

JAKARTA (KabarBerita)- Upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Tersangka kepada tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra.

Ketiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tersandung kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) itu kini telah menjadi Terdakwa dan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa Hukum ketiga Terdakwa, Dr. Muhajir, SH., MH., hari ini, 20 April 2026 melakukan upaya hukum berupa mengirim surat untuk meminta atensi dan pengaduan supaya tegaknya keadilan dalam penegakkan hukum yang sedang dilakukan penyidik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terkait aduannya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Muhajir berharap agar Komjak RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB dan dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut yang terkesan tebang pilih.

‘’Kami minta dilakukan pemeriksaan terhadap Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut. Kami minta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat ada 15 orang Anggota DPRD NTB yang menerima uang statusnya hanya sebagai saksi. Diperlukan langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi,’’ kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Terkait upaya hukumnya yang mengirim surat dan aduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS Kejagung RI), Muhajir berharap agar JAMWAS melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejati NTB serta melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara tersebut.

‘’Kami minta agar JAMWAS memeriksa Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut, mengingat adanya fakta-fakta hukum bahwa pihak-pihak yang disebut sebagai penerima uang serta adanya pengembalian uang dilakukan lebih dari 30 hari, bahkan lebih dari 6 bulan. Kami juga minta agar JAMWAS RI mengambil langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,’’ ujarnya.

Terkait upaya hukum mengirim surat meminta atensi dan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Muhajir berharap agar dilakukan Audiensi untuk mendengar keterangan Para Pihak (Penasehat Hukum Para Terdakwa), termasuk pentingnya Komisi III memanggil Kejati NTB, Aspidsus, Asintel, JPU dan penyidik-penyidik Kejati NTB dalam perkara tersebut supaya kejanggalan penegakkan hukum dapat terbongkar dan menjadi terang benderang.

‘’Kami minta agar Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum dan penuntutan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, pengawasan ini penting sebab ada dugaan diskriminatif dalam penegakan hukum yang dipraktikkan secara tebang pilih dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kami mendesak agar komisi III DPR RI mempertanyakan kepada Kejati NTB mengapa dalam melakukan penyidikan perkara adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima. Juga agar Komisi III DPR RI mempertanyakan ke Kejati NTB mengapa melakukan penegakan hukum dengan perlakukan yang tidak adil, tidak proporsional, dan tidak konsisten,’’ ucapnya.

Sebagaimana diketahui, selain terkait tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sejatinya juga melibatkan 15 anggota DPRD NTB lainnya yang dalam dakwaan juga dituduh menerima uang dari M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra, namun 15 anggota DPRD NTB sampai sekarang statusnya hanyalah sebagai saksi.

Karena ke-15 orang Anggota DPRD NTB tersebut disebut menerima uang, maka mestinya juga ditetapkan Tersangka sebagai penerima uang gratifikasi. Kalau yang memberi didakwa dan disidangkan sebagai pemberi uang gratifikasi, kenapa penerima uangnya tidak dijadikan tersangka dan hanya sebagai saksi. Inilah kejanggalan yang dimaksud oleh Muhajir sebagai Kuasa Hukum tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini duduk di pesakitan, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra sehingga mengirim surat guna meminta atensi dan mengajukan aduan ke Komjak RI, JAMWAS Kejagung RI, dan Komisi III DPR RI.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, ketiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini duduk di pesakitan, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra dikenakan (PRIMAIR) Pasal 605 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 605 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (SUBSIDAIR) Terdakwa dikenakan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, Pasal 605 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 605 huruf b UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LEBIH SUBSIDAIR) Para Terdakwa dikenakan dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1 ) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red).

  • Related Posts

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    JAKARTA (KabarBerita)– Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.10 WIB di Rumah…

    Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

    Jakarta, (KabarBerita) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan TikTok Indonesia untuk memperkuat pengembangan talenta ekonomi digital melalui program Belajar dan Implementasi Skill Adaptif Bareng TikTok (BISA Bareng TikTok).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BRIDA NTB dan Koperasi Agro Wisata Jalin Kemitraan Riset dan Hilirisasi Komoditas Pertanian

    BRIDA NTB dan Koperasi Agro Wisata Jalin Kemitraan Riset dan Hilirisasi Komoditas Pertanian

    Kuasa Hukum Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB, Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB

    Kuasa Hukum Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB, Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB

    Reuni Ilmiah IKA UIN SUKA, Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Reuni Ilmiah IKA UIN SUKA, Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Ilmu sebagai Jalan Pengabdian: Kisah Dr. Lutfah Rahayu Menjadi Penjaga Regulasi Publik

    Ilmu sebagai Jalan Pengabdian: Kisah Dr. Lutfah Rahayu Menjadi Penjaga Regulasi Publik

    Lintas Sektoral Turun Tangan, Usaha Tanpa Izin di Mataram Mulai Disisir

    Lintas Sektoral Turun Tangan, Usaha Tanpa Izin di Mataram Mulai Disisir

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi