Raperda Pinjol dan Judol, LWJ : Respons atas Kondisi Nyata di Masyarakat

H. Lalu Wirajaya Wakil Ketua I DPRD NTB (dedy/kabarberita).

 

Mataram, (KabarBerita) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) melalui penguatan regulasi daerah yang berfokus pada upaya pencegahan dan perlindungan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD NTB, H. Lalu Wirajaya menyusul adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.

LWJ sapaan akrab H. Lalu Wirajaya menegaskan bahwa persoalan pinjol ilegal dan judi online kini telah berkembang menjadi masalah yang sangat meresahkan, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.

“Prinsipnya DPR bagaimana membuat peraturan untuk melindungi masyarakat. Saat ini banyak sekali kita dengar kasus bercerai, orang bertengkar dan lain sebagainya akibat judi online, makanya ini perlu diatur,” ujar LWJ seusai rapat paripurna DPRD NTB dalam rangka pembahasan Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB, Senin (27/4).

LWJ juga menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.

“Dan kita semua sepakat ya bagaimana praktik-praktik itu harus diatur di Peraturan Daerah sehingga ke depan bisa melindungi masyarakat,” tegasnya.

Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap pinjaman atau pendanaan berbasis teknologi informasi secara ilegal dan judi online <span;>ini akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.

Selain itu, DPRD NTB menilai bahwa penguatan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk penguatan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.

Peraturan Daerah nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan, sementara pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur akan mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran semua pihak.

“Masalah ini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu, tapi banyak juga dilakukan oleh orang berpendidikan. Bukan hanya orang yang pengangguran tapi orang yang punya NIP dan punya jabatan. Jadi bahaya harus segera kita selesaikan,” tegasnya.

Upaya penanganan ke depan juga akan difokuskan pada pendekatan berbasis sistem digital yang terintegrasi, termasuk penguatan deteksi melalui patroli siber, analisis data digital, serta penyediaan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

Adapun poin strategis dalam Raperda ini meliputi fokus pada penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental. Sehingga penyusunan Raperda ini merupakan respons atas kondisi nyata di masyarakat. (Red)

Related Posts

Bapemperda DPRD NTB Sampaikan Lima Ranperda Usul Prakarsa Dewan

Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Dr. Hj. Megawati Lestari, SH., MH,   Mataram, (KabarBerita) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)…

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Pelayanan kesehatan di kabupaten Lombok Tengah terancam lumpuh. Pasalnya, Tenaga kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu (PW) mengancam akan mogok kerja massal mulai 27…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bapemperda DPRD NTB Sampaikan Lima Ranperda Usul Prakarsa Dewan

Bapemperda DPRD NTB Sampaikan Lima Ranperda Usul Prakarsa Dewan

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Ancam Harus Rampung Tepat Waktu

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Ancam Harus Rampung Tepat Waktu

Raperda Pinjol dan Judol, LWJ : Respons atas Kondisi Nyata di Masyarakat

Raperda Pinjol dan Judol, LWJ : Respons atas Kondisi Nyata di Masyarakat

IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat