Bapemperda DPRD NTB Sampaikan Lima Ranperda Usul Prakarsa Dewan

Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Dr. Hj. Megawati Lestari, SH., MH,

 

Mataram, (KabarBerita) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa dalam rapat paripurna tahun 2026.

Total terdapat tujuh Raperda dalam program pembentukan Perda tahun 2026, namun lima di antaranya diusulkan untuk dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.

“Kelima Raperda ini telah melalui proses komprehensif, mulai dari hearing, focus group discussion, hingga uji publik,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Dr. Hj. Megawati Lestari, SH., MH, membacakan penjelasan Bapemperda terhadap Lima Raperda usul prakarsa DPRD NTB, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 tentang Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB , di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi NTB, Senin, (27/4).

Adapun lima Raperda yang diusulkan meliputi, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan pinjaman online ilegal serta judi online, Raperda tentang sumbangan dana pendidikan dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah dan Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara

Megawati menjelaskan, Raperda tentang Balai Mediasi bertujuan memperkuat peran lembaga tersebut sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berbiaya ringan melalui pendekatan musyawarah.

Sementara itu, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
diarahkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta memperkuat aspek perlindungan usaha tani, stabilitas harga, hingga kelembagaan petani.

Terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online, DPRD NTB menilai perlu adanya regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat. Menurutnya, fenomena ini berdampak serius secara ekonomi dan sosial, sehingga perlu langkah sistematis melalui kebijakan daerah.

Pada sektor pendidikan, Raperda yang diajukan mengatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan secara sukarela, transparan, dan akuntabel, serta melarang pungutan yang bersifat memaksa.

Sedangkan Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara
diharapkan dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Megawati menekankan bahwa penyusunan seluruh Raperda tidak hanya mempertimbangkan aspek sosiologis, tetapi juga harus memenuhi aspek yuridis dan filosofis agar dapat diterapkan secara efektif.

DPRD NTB selanjutnya mengharapkan pandangan, masukan, dan tanggapan dari fraksi-fraksi untuk menyempurnakan kelima Raperda tersebut sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.

“Dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD sangat diharapkan agar Raperda ini dapat segera dibahas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, bersama para wakil ketua, H. Lalu Wirajaya, H. Yek Agil, dan H. Muzihir. Dihadiri Sekda NTB Abul Chair, Anggota DPRD NTB dan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTB. (Red)

Related Posts

Raperda Pinjol dan Judol, LWJ : Respons atas Kondisi Nyata di Masyarakat

H. Lalu Wirajaya Wakil Ketua I DPRD NTB (dedy/kabarberita).   Mataram, (KabarBerita) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari maraknya…

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Pelayanan kesehatan di kabupaten Lombok Tengah terancam lumpuh. Pasalnya, Tenaga kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu (PW) mengancam akan mogok kerja massal mulai 27…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bapemperda DPRD NTB Sampaikan Lima Ranperda Usul Prakarsa Dewan

Bapemperda DPRD NTB Sampaikan Lima Ranperda Usul Prakarsa Dewan

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Ancam Harus Rampung Tepat Waktu

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Ancam Harus Rampung Tepat Waktu

Raperda Pinjol dan Judol, LWJ : Respons atas Kondisi Nyata di Masyarakat

Raperda Pinjol dan Judol, LWJ : Respons atas Kondisi Nyata di Masyarakat

IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat

Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat