Data Tower Telekomunikasi Mataram Amburadul, Pansus DPRD Soroti Lemahnya Kinerja Perizinan

Mataram(KabarBerita) – Carut-marut pendataan menara telekomunikasi di Kota Mataram akhirnya terbuka di meja rapat. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi DPRD Kota Mataram menggelar rapat kerja dengan sejumlah OPD teknis Pemkot Mataram, Senin (27/4), dan menemukan fakta mengejutkan: pemerintah kota belum memiliki data riil jumlah tower yang benar-benar berizin.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Ahmad Azhari Gufron, menjadi ajang bongkar persoalan klasik yang selama ini luput dari perhatian serius, ketidaksinkronan data antar instansi.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, M. Ramadhani, memaparkan bahwa jumlah menara telekomunikasi di Kota Mataram tercatat sebanyak 262 unit yang dikelola oleh 15 provider.

Namun ketika ditanya soal jumlah menara yang telah mengantongi izin, jawaban yang muncul justru memicu tanda tanya besar. Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kota Mataram, Munawir, tidak mampu menyampaikan angka pasti. Di hadapan pansus, ia hanya memperkirakan sekitar 60 hingga 70 persen tower kemungkinan telah berizin.

Jawaban berbasis perkiraan itu langsung menuai kritik keras. Ketua Pansus, Ahmad Azhari Gufron, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan yang seharusnya menjadi domain utama DPMPTSP sejak 2014.

“Sejak 2014 perizinan ada di domain DPMPTSP, maka harus menjadi tanggung jawab mutlak mereka untuk mengetahui mana provider yang sudah dan belum mengantongi izin. Kalau masih menggunakan kata mungkin 60 atau 70 persen berizin, ini jelas menyulitkan kami,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lambannya adaptasi terhadap perubahan regulasi. Menurutnya, peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah berlaku sejak 2019. Namun hingga kini, data valid jumlah tower berizin masih belum tersedia.

“Ini aneh. Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi yang sudah mendorong digitalisasi seharusnya memiliki data valid. Tidak boleh kita berbicara dengan asumsi atau perkiraan dari total 262 tower yang berdiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Gufron juga mengingatkan bahwa kehadiran OPD dalam rapat kerja bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi bertujuan memperbaiki sistem secara menyeluruh, bukan hanya memperbarui aturan di atas kertas.

“Pansus mengundang OPD teknis bukan untuk sekadar hadir menggugurkan kewajiban. Harus datang dengan data lengkap. Tapi kalau seperti ini jelas kami kecewa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan validasi terhadap sebagian tower yang ada.

Dari total 262 tower, sebanyak 147 unit telah tervalidasi baik dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Rinciannya, 42 unit telah mengantongi PBG, sementara 105 unit telah diterbitkan sertifikat laik fungsi.

Adapun sisanya sebanyak 115 unit belum dilakukan pemutakhiran data. Kendala utama, menurutnya, adalah terbatasnya akses komunikasi dengan pihak provider yang sebagian besar berkantor di Jakarta.

Di sisi lain, Gufron menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi merupakan inisiatif DPRD Kota Mataram untuk menutup berbagai celah regulasi yang selama ini membuat pengawasan tower berjalan tidak optimal.

Menurutnya, regulasi baru ini tidak hanya bertujuan menata tata ruang kota, tetapi juga menyesuaikan pembangunan infrastruktur digital dengan arah pembangunan kota yang lebih tertib, aman, dan terukur.

“Raperda ini krusial untuk menjawab pertumbuhan infrastruktur digital yang semakin cepat. Kita ingin pembangunan tower tidak tumbuh liar, tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, estetika kota, dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan

    Mataram(KabarBerita)– Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Hj Istiningsih mendorong Pemerintah Kota Mataram segera mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara nyata di sekolah-sekolah. Menurutnya, penanaman nilai integritas tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, tetapi…

    Mataram Jadi Titik Awal Gerakan Antikorupsi Indonesia Timur, KPK Ajak Masyarakat Bangun Budaya Integritas

    Mataram(KabarBerita)– Kota Mataram menjadi titik awal perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyebarkan semangat antikorupsi ke berbagai daerah di Indonesia Timur. Melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026, KPK…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

    Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

    Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

    Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

    Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

    Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

    Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

    Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

    Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan

    Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan